IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ulama sepakat atas bolehnya akan bagian dari Hadyu atau memanfaatkan kulitnya. Dan ulama sepakat bahwa apabila Hadyu telah sampai di tempat penyembelihannya, maka yang menyerahkan Hadyu tersebut disunahkan memakan daging Hadyu itu sebagaimana orang-orang lain mekannya.
"Dan bila hewan Hadyu tersebut mati sebelum tempatnya, maka ia dapat membiarkannya, maka sudah
Baca Selengkapnya di ihram.co.id