Jumat 09 Jul 2021 23:46 WIB

Hukum Memanfaatkan dan Memakan Hadyu

Hukum Memanfaatkan dan Memakan Hadyu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Memanfaatkan dan Memakan Hadyu. Foto: Hewan Kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hukum Memanfaatkan dan Memakan Hadyu. Foto: Hewan Kurban (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ulama sepakat atas bolehnya akan bagian dari Hadyu atau memanfaatkan kulitnya. Dan ulama sepakat bahwa apabila Hadyu telah sampai di tempat penyembelihannya, maka yang menyerahkan Hadyu tersebut disunahkan memakan daging Hadyu itu sebagaimana orang-orang lain mekannya.

"Dan bila hewan Hadyu tersebut mati sebelum tempatnya, maka ia dapat membiarkannya, maka sudah mencukupinya sebagai Hadyu," kata Gus Arifi dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah.

Baca Juga

Bisa juga pemilik Hadyu  menyedekahkan semuanya Hadyunya artinya tidak makan atau memanfaat bagian dari Hadyu seperti kulit dan lain-lain. Jadi yang dapat makan Hadyu itu para fakir, selain rombongan (keluarga) si pemilik Hadyu boleh memakannya menurut ijma.

Disepakati bahwa daging hadyu tidak boleh dijual.  Al-Hadyu terbagi menjadi tiga macam pertama Hadyu Wajib, Hady Nazar dan Hadyu Tathawwu. 

1. Hadyu Wajib

Adalah hewan yang dipotong sebagai DAM. Pertama, karena dia melaksanakan haji secara Qiron (ihram dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus) dan Haji Tamattu (salah satu cara pelaksanaan Haji; dengan ihram untuk umroh lebih dahulu setelah selesai umroh baru kemudian ihram lagi untuk haji dari Mekah). 

"Bila melaksanakan Haji Tamattu, maka setelah selesai umroh sudah boleh memotong hadyu dan meskipun belum melaksanakan ihram untuk haji dari Makkah," kata Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah.

Kedua, karena tidak dapat menyelesaikan ibadah haji karena ihshar(tertahan). Ketiga, karena meninggalkan salah satu kewajiban haji.

Keempat, karena melanggar hal-hal yang dilarang karena sedang melaksanakan ihram. Gus Arifin mengatakan, mengenai Hadyu wajib ini antara lain ditegaskan dalam firman Allah surat Albaqarah ayat 196.

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

Ialah Hadyu yang dikerjakan karena nadzar seseorang kepada Allah ketika sedang ibadah haji. Hadyu jenis ini pun hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam surat Al Hajj ayat 29.

"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah (Baitullah)."

Hadyu Tathawwu

Yaitu Hadyu sunnah, Rasulullah SAW pernah memberikan hadiah untuk penduduk tanah haram sebanyak 100 ekor unta badan nah. 63 di antaranya dipotong langsung oleh tangan beliau sendiri sedangkan sisanya dipotong kan oleh Ali bin Ali Thalib.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement