Jumat 09 Jul 2021 16:09 WIB

Pelaku Perjalanan tak Bawa STRP akan Diputar Balik

Aturan putar balik bagi yang tak bawa STRP akan diterapkan pada pekan depan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan akan ada sanksi bagi pelaku perjalanan yang bekerja di perusahaan sektor esensial dan kritikal jika tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan akan ada sanksi bagi pelaku perjalanan yang bekerja di perusahaan sektor esensial dan kritikal jika tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan akan ada sanksi bagi pelaku perjalanan yang bekerja di perusahaan sektor esensial dan kritikal jika tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan. Aturan tersebut akan diterapkan pada pekan depan.

"Bila tidak membawa surat akan diputarbalikan. Ini lebih jelas dan lebih tegas," kata Istiono dalam konferensi video bersama Kemenhub, Jumat (9/7).

Istiono menegaskan hal tersebut juga berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang menggunakan transportasi kereta api. Dia memastikan akan ada petugas yang mengawasi penerapan kebijakan tersebut.

"Ini akan sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP tersebut. Ini akan membantu beban di angkutan daratnya," jelas Istiono.

Istiono menuturkan, untuk mencapai target penurunan mobilisasi selama PPKM darurat di Jawa dan Bali diperlukan dukungan masyarakat. Dia menegaskan, semua pihak harus mematuhi aturan yang sudah dibuat.

"Sektor non esensial yang bekerja di rumah tidak ada yang WFO. Harusnya patuh semua. Bareng-bareng semua stakeholders, kita lagi perang melawan Covid-19," ujar Istiono.

Saat ini Kemenhub menambah ketentuan baru syarat perjalanan orang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi dan berlaku mulai 12 Juli 2021.

Secara umum terdapat dua poin yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal. Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement