Jumat 09 Jul 2021 15:14 WIB

Puskesmas di Cilacap akan Difungsikan Rawat Pasien Covid-19

Sembilan puskesmas tersebut memiliki fasilitas rawat inap.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Seorang ibu membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang ibu membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Untuk mengatasi masalah kapasitas rawat pasien Covid-19, Pemkab Cilacap akan menfungsikan sembilan puskesmas di wilayahnya untuk merawat pasien Covid-19.

''Ini hanya sebagai tempat rawat transit mengatasi kondisi rumah sakit yang BOR-nya terus meningkat. Bila tempat rawat di rumah sakit telah tersedia, pasien bisa dikirim ke rumah sakit,'' jelas Kepala Dinas Kesehatan Cilacap Pramesti Griana Dewi, Jumat (9/7).

Menurutnya, puskesmas yang akan difungsikan sebagai tempat rawat pasien Covid 19, sebelumnya sudah menjadi puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap. Namun sebelumnya, pasien yang dirawat di rumah sakit ini hanya pasien dengan penyakit tertentu yang memang masih bisa ditangani petugas medis dan fasilitas di Puskesmas.

''Kesembilan puskesmas tersebut sudah kami siapkan agar bisa merawat pasien Covid 19. Surat keputusannya  juga sudah ada,'' jelasnya.

Dengan menfungsikan puskesmas untuk merawat pasien Covid 19, dia berharap kemungkinan terjadinya overloading pasien Covid 19 di rumah sakit, bisa diatasi. Terutama, untuk pasien yang belum sampai membutuhkan perawatan di fasilitas ICU.

Meski demikian dia menyebutkan, dari sembilan puskemas yang ditunjuk sebagai tempat transit rawat pasien Covid 19, sejauh ini baru satu puskesmas yang telah merawat pasien Covid-19. Yakni, Puskesmas Binangun yang berada di wilayah timur Kabupaten Cilacap.

''Di Puskesmas Binangun, saat ini ada lima pasien yang dirawat. Untuk delapan puskesmas lainnya, meski sudah menyediakan kamar bagi pasien Covid 19, namun sampai sekarang belum ada yang ditempati pasien karena masih tertampung di rumah sakit,'' jelasnya.

Dia juga menyebutkan, puskesmas yang ditunjuk untuk merawat pasien Covid-19, harus bisa memenuhi berbagai persyaratan. Antara lain, memiliki ruang khusus bagi pasien Covid-19 yang terpisah dengan jarak tertentu dari kamar pasien penyakit lain. Demikian juga jalur evakuasinya, tidak boleh bercampur dengan jalur umum.

Sejauh ini, jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Cilacap, masih terus mengalami peningkatan. Setiap hari ada tambahan ratusan warga yang terpapar Covid-19. Bahkan pada Kamis (8/7), tercatat ada penambahan sebanyak 419 kasus positif.

Data terakhir mengungkapkan, total kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap mencapai 18.842 kasus, dimana 2.922 kasus merupakan kasus Covid-19 aktif. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19, tercatat sebanyak 869 pasien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement