Jumat 09 Jul 2021 14:19 WIB

Mobilitas Penduduk Jabodetabek Selama PPKM Darurat Menurun

Penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja hingga stasiun

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, mobilitas penduduk di Jabodetabek pascapenerapan kebijakan PPKM Darurat mengalami penurunan yang drastis. (ilustrasi)
Foto: BNPB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, mobilitas penduduk di Jabodetabek pascapenerapan kebijakan PPKM Darurat mengalami penurunan yang drastis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, mobilitas penduduk di Jabodetabek pascapenerapan kebijakan PPKM Darurat mengalami penurunan yang drastis. Jika dilihat pada google mobility report, maka penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum, dan stasiun.

“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah melakukan langkah preventif untuk membantu menurunkan penularan Covid-19,” kata Wiku saat konferensi pers.

Wiku kemudian mengingatkan perkantoran yang bukan merupakan sektor esensial agar mematuhi peraturan PPKM Darurat dengan memberlakukan WFH hingga 100 persen pada karyawannya. Upaya ini untuk mencegah terjadinya penularan pada perkantoran sehingga juga dapat menekan potensi terjadinya kluster keluarga.

Ia pun mengapresiasi aparat penegak hukum dan unsur lainnya di lapangan yang telah memantau dan memastikan pelaksanaan pengetatan mobilitas penduduk sehingga berjalan baik. “Turunnya mobilitas di Jabodetabek ini dapat terus dipertahankan apabila kolaborasi antara seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat ini juga terus dijalankan dengan baik,” tambah dia.

Selama masa PPKM Darurat ini, pemerintah membatasi aktivitas pada perkantoran di berbagai sektor yang menerapkan Work From Office (WFO). Pada sektor kritikal khususnya yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan hingga 100 persen dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Khusus untuk bidang energi, logistik, makanan minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen. Sementara untuk kegiatan kantor pendukung, operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen.

Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan untuk melakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

Wiku pun mengingatkan, bagi perusahaan apapun yang melanggar akan ditindak secara tegas, dengan sanksi hingga pencabutan perizinan. “Terkait dengan penyesuaian ini, saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM darurat ini dapat terus ditekan, dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun,” ujar Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement