Jumat 09 Jul 2021 13:41 WIB

Kemenkeu Perkuat Transformasi Digital Dorong Reformasi Pajak

Dengan sistem digital akan membantu melayani wajib pajak dengan lebih efektif

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
ilustrasi:pajak digital - Warga mengisi data pribadi untuk pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya melakukan transformasi digital sebagai bagian dari reformasi perpajakan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
ilustrasi:pajak digital - Warga mengisi data pribadi untuk pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya melakukan transformasi digital sebagai bagian dari reformasi perpajakan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya melakukan transformasi digital sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pada 2024 implementasi sistem baru secara nasional dilakukan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) oleh DJP, yang akan memanfaatkan sederet teknologi seperti big data, advanced analytics, artificial intelligence, dan robotic process automation.

“Dengan sistem yang terdigitalisasi, berbasis data, dan terintegrasi, maka akan membantu kita melayani wajib pajak secara lebih personalised dan efektif,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (9/7).

Reformasi perpajakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, harus memanfaatkan kemajuan teknologi digital secara optimal. Maka itu, pihaknya mengungkapkan rancang ulang proses bisnis DJP dipandu oleh 10 business directions (arah bisnis) di antaranya memaksimalkan pengalaman pengguna (user experience), serta digitalisasi dan automasi.

DJP pun mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas ikut mendukung reformasi perpajakan, demi meningkatkan kapasitas penerimaan negara dalam mendanai berbagai program pelayan publik termasuk perlindungan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement