Kamis 08 Jul 2021 23:21 WIB

Pinjaman Online Menurut Syariat dan 3 Syarat Utama

Pinjaman online pada dasarnya hukumnya boleh selama tidak merugikan

Pinjaman online pada dasarnya hukumnya boleh selama tidak merugikan. Ilustrasi pinjaman online
Foto: Republika/Musiron
Pinjaman online pada dasarnya hukumnya boleh selama tidak merugikan. Ilustrasi pinjaman online

Oleh : KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dan Pengurus Lembaga Dakwah PBNU, dan Duta Pancasila BPIP RI

REPUBLIKA.CO.ID,- Pinjam uang atau berpiutang berbasis elektronik yang kemudian lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (Pinjol) telah menjadi trend bisnis pada abad sekarang. 

Pinjaman online yang menjanjikan kemudahan, terlebih di era pandemi, dipandang lebih efektif, cepat dan mudah daripada harus bertemu secara langsung di lokasi untuk melakukan transaksi utang piutang. 

Baca Juga

Dalam rilis OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hingga 22 Januari 2021  terdapat 148 penyedia jasa Pinjol yang sudah legal, antara lain seperti, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Toko Modal, Uang Teman dan lainnya. 

Namun demikian, sarana modern yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi pinjamam online (pinjol) pada praktiknya menyisahkan banyak problem di masyarakat.

Mulai dari praktik ribawi seperti bunga pinjaman yang mencekik, ancaman fisik bagi peminjam yang ttidak bisa bayar hutang, acaman penyebaran rahasia pribadi kepada publik melalui sosial sosial media dan lain sebagainya.   

Dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.

Serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i'tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah maupun hukum positif) dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak) dan kewenangan untuk tasharruf  (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi. (Baca: Al-Ma'ayir As-Syar'iyah An-Nasshul Kamil lil Ma'ayiri As-Syar'iyah, halaman 57). Dalam ibarat fikih yang lain disebutkan: 

والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ…. وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.

“Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafaznya, dan jual beli via telpon, teleks, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktikkan.” (Syekh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22).  

Meski transaksi pinjaman online (pinjol) hukumnya boleh, akan tetapi orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement