Kamis 08 Jul 2021 18:46 WIB

Jadi Tersangka Narkoba, Ini Profil Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Nora Azizah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Figur publik Nia Ramadhani dan suami, pengusaha Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (8/7). Kasus mereka menandai kesekian kalinya pesohor ditangkap akibat narkoba.

Nia dan Ardi menikah pada 1 April 2010. Sebelum menikah, Nia dikenal publik sebagai aktris yang kerap membintangi sejumlah sinetron dan film. Perempuan 31 tahun itu semula mengawali karier sebagai penari cilik sejak 1995.

Baca Juga

Selanjutnya, dia menjajal karier di dunia akting. Beberapa peran di sinetron yang melejitkan namanya termasuk aktingnya sebagai tokoh Hellen di sinetron "Bidadari" dan sebagai Siska di "Bawang Merah Bawang Putih".

Dari layar kaca, Nia merambah ke film layar lebar dengan terlibat di film Suster Ngesot, Hantu Jembatan Ancol, dan Kesurupan. Setelah menikah, dia jarang terlihat berakting dan lebih disibukkan dengan aktivitas sebagai sosialita.

Sementara, Ardi yang memiliki nama lengkap Anindra Ardiansyah Bakrie adalah putra bungsu pasangan Aburizal Bakrie dan Tatty Murnitriati. Aburizal Bakrie merupakan pengusaha dan politisi yang pernah menjabat sebagai Menko Perekonomian dan Menko Kesra Republik Indonesia.

Seperti sang ayah, Ardi pun dikenal sebagai pengusaha serta aktif dalam berbagai bidang. Saat ini, dia menjabat sebagai Komisaris Utama stasiun televisi tvOne dan merupakan Ketua Komite Olahraga Beladiri Indonesia (KOBI).

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa aparat menangkap Nia di kediamannya di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7) sore. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu dikonsumsi bersama suaminya.

Berdasarkan keterangan polisi, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu petang. Nia, Ardi, dan sopir pribadi Nia yang terlebih dulu diamankan menjalani tes urine. Hasilnya positif mengandung metamfetamin alias kandungan sabu.

Para tersangka akan dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian menyampaikan akan terus melakukan pengembangan perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement