Kamis 08 Jul 2021 16:52 WIB

KPK Periksa Sekda Bandung Barat Terkait Korupsi Bansos

Selain Asep, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ipi Maryati
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ipi Maryati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin. Dia diperiksa terkait korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Bandung Barat tahun 2020.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan bupati Bandung Barat, AUM (Aa Umbara Sutisna) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (8/7).

Selain Asep, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya yakni Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Agus Saefur Romdoni; Staf Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Aji Rusmana, dan Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat, Hilman Farid.

Penyidik KPK juga memanggil Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019, Moch Ridwan Evi, tiga orang PNS yakni, Fauzan Azzima, Chandra Kusuma dan Aan Sopian Gentiana ditambah satu pihak swasta, Rini Rahmawati.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (8/7) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kendati belum diketahui lebih lanjut keterangan apa yang akan digali oleh tim penyidik dari kesembilan saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan AUS beserta anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUS dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, tersangka AW menemui AUS untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement