Kamis 08 Jul 2021 16:51 WIB

Kantor Balai Kota dan DPRD Sulsel Ditutup Sementara

Mulai 8 hingga 15 Juli 2021, seluruh aktivitas pegawai WFH atau bekerja dari rumah.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Balai Kota Makassar dan kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan ditutup sementara hingga dua pekan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada dua kantor pemerintah setempat. "Sudah dikeluarkan surat edaran, mulai 8 hingga 15 Juli 2021, seluruh aktivitas pegawai WFH atau bekerja dari rumah masing-masing," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, di Makassar, Kamis (8/7).

Surat edaran Wali Kota Makassar nomor 060/415/ORG/VII/2021 tertanggal 8 Juni dikeluarkan menyusul adanya 24 staf pegawai Balai Kota terinfeksi Covid-19, dan satu orang dinyatakan meninggal dunia, sehingga diberlakukan work from home (WFH) 100 persen atau di-lockdown (penguncian sementara). "Benar, ada 24 staf pegawai pemkot yang terpapar Covid-19 sehingga diberlakukan 100 persen WFH," tegas pria akrab disapa Danny Pomanto itu.

Baca Juga

Menanggapi surat edaran itu, Satpol PP bersama Dinas Pemadam Kebakaran langsung melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh area Balai Kota Makassar untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Penguncian Kantor Balai Kota ini merupakan tindakan kali kedua. Sebelumnya, awal pandemi sejumlah pegawainya terpapar virus kasat mata itu, sehingga dilakukan penguncian.

Penutupan dan pemberhentian aktivitas sementara juga dilakukan di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel, menyusul adanya anggota DPRD setempat terpapar Covid-19 usai kunjungan kerja di Pulau Jawa. "Untuk sementara waktu kami di DPRD tidak menerima tamu dan kunjungan," ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, M Jabir saat dikonfirmasi perihal pembatasan aktivitas di kantor dewan setempat.

Sedangkan aktivitas bagi staf dan anggota dewan di kantor telah diatur paling banyak 25 persen, sisanya 75 persen WFH atau bekerja dari rumah masing-masing. Sedangkan untuk aktifitas rapat-rapat juga dibatasi. Untuk agenda rapat paripurna, kemungkinan besar dibatasi jumlah pesertanya, dan lebih banyak dilaksanakan secara virtual. 

Sedangkan bagi staf Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih ditekankan bekerja dari rumah, kecuali ada keperluan penting. "Pegawai bekerja di rumah. Kalau, rapat Paripurna nanti, akan bahas di rapat pimpinan. Tetap ada (anggota) ikut rapat luring, tapi sebagian besar secara daring melalui virtual," ujarnya menjelaskan.

Wakil ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin juga dikonfirmasi membenarkan ada surat pembatasan aktifitas di kantor dewan. Namun bagi anggota yang memiliki keperluan penting dan mendesak dipersilakan datang, apalagi sifatnya krusial mengikuti agenda rapat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement