Kamis 08 Jul 2021 12:14 WIB

Waspadai Hambatan Kelancaran Distribusi Pangan Selama PPKM

CIPS menilai PPKM darurat bisa menghambat kelancaran distribusi pangan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang membawa beras dengan gerobak di Pasar Kebayoran, Jakarta. Kewajiban untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3-20 Juli dinilai bisa menghambat kelancaran distribusi pangan yang sudah mulai terdampak oleh penyekatan jalan di beberapa wilayah.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pedagang membawa beras dengan gerobak di Pasar Kebayoran, Jakarta. Kewajiban untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3-20 Juli dinilai bisa menghambat kelancaran distribusi pangan yang sudah mulai terdampak oleh penyekatan jalan di beberapa wilayah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) bagi pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3-20 Juli dinilai bisa menghambat kelancaran distribusi pangan yang sudah mulai terdampak oleh penyekatan jalan di beberapa wilayah.

Kepala Penelitian Center Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, mengatakan, prosedur birokrasi yang rumit dapat menjadi penghambat distribusi pangan dan komoditas penting lain, seperti farmasi, diungkapkan Kepala Penelitian

Langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat cukup strategis untuk menahan penyebaran dan mutasi virus."Namun kebijakan ini mesti diikuti sederet langkah untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama mereka dibatasi mobilitasnya, seperti memastikan pengiriman kebutuhan penting, seperti pangan, transportasi, perdagangan pengolahan, pengemasan, inspeksi/laboratorium, dapat tetap berjalan," kata Felippa dalam keterangan tertulisnya diterima Republika.co.id, Kamis (8/7).  

Felippa menyebut, pemenuhan kebutuhan pangan DKI Jakarta sendiri 99 persen berasal dari luar Jakarta, seperti beras misalnya yang kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Belum lagi, pembatasan pembelian makanan selama PPKM yang hanya bisa dengan cara take away atau delivery.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement