Kamis 08 Jul 2021 11:48 WIB

Pelindo III Jamin Kelancaran Logistik saat PPKM Darurat

Pelabuhan tetap beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
 Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III menjamin kelancaran arus logistik melalui pelabuhan di bawah naungannya sepanjang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. VP Corporate Communication Pelindo III, Suryo Khasabu memastikan, Pelindo III juga memberlakukan sistem bekerja dari rumah bagi sebagian karyawan yang membidangi administrasi.

Dijelaskan, pelabuhan merupakan sektor kritikal yang bidang usahanya berkaitan dengan logistik. Dalam masa PPKM darurat, kata dia, pelabuhan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Perseroan menjamin seluruh pengguna jasa akan tetap memperoleh pelayanan jasa kepelabuhanan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Pelabuhan di lingkungan Pelindo III tetap beroperasi untuk menjamin kelancaran arus logistik, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Suryo, Kamis (8/7).

Suryo mengaku, beragam upaya telah dilakukan perseroan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. Salah satunya dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi para petugas operasional. Dengan metode tersebut hanya karyawan yang memenuhi kriteria kesehatan yang dapat bekerja.

 

Bagi karyawan operasional yang memiliki penyakit penyerta dan dinyatakan kurang sehat oleh Pelindo III diminta untuk istirahat. “Kami juga memastikan bahwa setiap petugas operasional kami di lapangan telah menerima vaksinasi Covid-19 dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, perseroan juga melakukan pengetatan untuk pelayanan terminal penumpang kapal laut. Hanya calon penumpang yang memenuhi kriteria untuk perjalanan jarak jauh yang diperkenankan untuk memasuki terminal penumpang. Kriteria tersebut mengacu pada aturan pemerintah yang di antaranya sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

"Kemudian harus memiliki tiket kapal laut sesuai jadwal dan tujuan, menunjukkan hasil pemeriksaan antigen maupun PCR dengan hasil negatif dan diverifikasi oleh petugas kesehatan, serta tetap mengikuti protokol kesehatan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement