Kamis 08 Jul 2021 10:34 WIB

PAN Klarifikasi Usulan Rumah Sakit Khusus Pejabat

Usulan RS khusus pejabat bukanlah sikap resmi partai melainkan pernyataan pribadi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Partai Amanat Nasional (PAN) mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan Wakil Sekjen (Waskjen) PAN, Rosaline Irine Rumaseuw, yang mengusulkan agar pemerintah membuat rumah sakit khusus pejabat. Wasekjen PAN, Irvan Herman, mengatakan yang disampaikan Rosaline bukanlah sikap resmi partai melainkan pernyataan pribadi. (Logo Partai Amanat Nasional/PAN)
Foto: Republika
Partai Amanat Nasional (PAN) mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan Wakil Sekjen (Waskjen) PAN, Rosaline Irine Rumaseuw, yang mengusulkan agar pemerintah membuat rumah sakit khusus pejabat. Wasekjen PAN, Irvan Herman, mengatakan yang disampaikan Rosaline bukanlah sikap resmi partai melainkan pernyataan pribadi. (Logo Partai Amanat Nasional/PAN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan Wakil Sekjen (Waskjen) PAN, Rosaline Irine Rumaseuw, yang mengusulkan agar pemerintah membuat rumah sakit khusus pejabat. Wasekjen PAN, Irvan Herman, mengatakan yang disampaikan Rosaline bukanlah sikap resmi partai melainkan pernyataan pribadi.

"Kami juga kaget tiba tiba yang bersangkutan mengusulkan rumah sakit khusus pejabat. Itu sepenuhnya usulan pribadi," kata Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).

Baca Juga

Irvan mengatakan, PAN tidak pernah membahas apalagi mengusulkan rumah sakit khusus pejabat. Ia mengatakan, usulan tersebut disampaikan Rosaline karena ia merasa sedih lantaran rekan separtainya, yang juga anggota Komisi II Fraksi PAN DPR RI, John Siffy Mirin meninggal karena penanganan yang terlambat di rumah sakit.

Irvan menjelaskan, sikap PAN dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini jelas dan terang, yaitu seluruh Kader PAN baik di lembaga eksekutif maupun Legislatif harus turun langsung membantu rakyat yang kesusahan karena pandemi Covid. "Justru, usulan PAN adalah bagaimana caranya rakyat dapat fasilitas rumah sakit kelas pejabat. Jangan membeda-bedakan fasilitas kesehatan untuk mereka yang tidak mampu apalagi dalam situasi Pandemi Covid-19 ini," kata dia. 

Ia menjelaskan, sebagaimana tertuang di dalam pasal 28 H UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Irvan mengatakan, PAN mendukung kebijakan PPKM Darurat dan terus bergerak membantu rakyat yang terdampak Pandemi Covid-19. 

"PAN saat ini sedang bergerak membantu pemerintah dengan menyelenggarakan program vaksinasi di banyak tempat. Ini adalah ikhtiar kami untuk bahu membahu keluar dari Pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Wasekjen PAN, Rosaline Irine Rumaseuw, mengusulkan agar pemerintah membuat rumah sakit yang diperuntukan khusus pejabat negara. Ia menganggap pemerintah tidak memperhatikan kesehatan pejabat negara. 

Ia mengaku sedih dan prihatin melihat banyaknya pejabat negara yang terlunta-lunta tidak mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit di masa pandemi saat ini. "Saya minta perhatian kepada pemerintah, bagaimana caranya harus ada rumah sakit khusus buat pejabat negara," kata Rosaline dalam diskusi daring, Rabu (7/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement