Rabu 07 Jul 2021 23:25 WIB

Pemkab Tangerang Hapus Sanksi Bayar PBB-P2

Diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang lebih taat pajak.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

TANGERANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, menggulirkan program 'Juli Peduli' tentang kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2). Langkah itu untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP). "Bagi Wajib Pajak (WP) PBB-P2 yang memiliki tunggakan, selama Juli 2021 ada relaksasi atau insentif...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement