Rabu 07 Jul 2021 22:44 WIB

Satgas Garut Sanksi Tiga PabriK Langgar PPKM Darurat

Pabrik itu dikenakan sanksi karena memperkerjakan semua karyawan.

Pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di posko penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7).
Foto: Diskominfo Garut.
Pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di posko penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak dan memproses hukum tiga pabrik yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat. Mereka dikenakan sanksi karena mempekerjakan semua karyawannya.

"Tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik di Garut, Rabu.

Baca Juga

Ia menuturkan kali ini patroli penegakan PPKM Darurat di Garut mendatangi sejumlah pabrik besar atau memiliki karyawan banyak dengan hasil patroli ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM.

Ia menyebutkan pabrik yang melanggar PPKM Darurat, yakni industri bulu mata palsu PT Danbi International dan PT Daux International di Kecamatan Karangpawitan, serta industri sepatu PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles. Seharusnya, jelasnya, pabrik yang memiliki banyak karyawan itu mempekerjakan karyawan 50 persen untuk menghindari kerumunan orang dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19.

"Seharusnya pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya saja untuk menghindari penyebaran COVID-19," katanya.

Ia mengatakan ketiga pabrik yang melanggar PPKM mendapatkan tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. "Pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta," katanya.

Sugeng menyampaikan penanggung jawab dari tiga pabrik itu akan menjalani sidang tindak pidana ringan yang dijadwalkan, Kamis (8/7) besok.Ia mengimbau seluruh pihak termasuk pelaku usaha agar mematuhi PPKM Darurat, jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu putusan sanksi denda.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Garut telah memberikan sanki tegas terhadap klinik kecantikan dengan denda sebesar Rp3 juta, kemudian pemilik kafe, pangkas rambut, dan toko buku degan sanksi denda minimal sebesar Rp150 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement