Rabu 07 Jul 2021 20:10 WIB

Ridwan Kamil Minta Perusahaan Taati Peraturan PPKM Darurat

Kepala daerah di Jabar diminta bitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan saat penyerahan bantuan tempat tidur di Rumah Sakit Dustira, Kota Cimahi, Rabu (7/7). Pemeritah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa barat menerima 70 tempat tidur rumah sakit dari sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memenuhi tingginya kebutuhan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan saat penyerahan bantuan tempat tidur di Rumah Sakit Dustira, Kota Cimahi, Rabu (7/7). Pemeritah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa barat menerima 70 tempat tidur rumah sakit dari sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memenuhi tingginya kebutuhan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya, dengan mengimbau perusahaan maupun industri untuk menaati aturan PPKM Darurat, khususnya terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Office (WFO). 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga

"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil saat mengikuti video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7). 

Saat ini, kata dia, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut untuk dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar. 

 

Emil menginstruksikan, petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat. “Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah,” ucapnya. 

“Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen,” imbuhnya.

Menurut Emil, pihaknya sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal. Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

“Saya kemarin sudah rapatkan kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi semua itu berkilah disitu semua mengaku esensial padahal tidak,” katanya.

Selain itu, Emil pun meminta perusahaan dan industri untuk memiliki Satgas Covid-19. Nantinya, Satgas Covid-19 tersebut bertugas melaporkan karyawan yang terpapar Covid 19 kepada Satgas Kabupaten/Kota dan Satgas Provinsi.

“Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak Covid-19,” katanya. “Oleh karena itu, saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing khususnya di pabriknya," imbuhnya. 

Emil menyatakan, semua pihak harus turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus Covid-19. Salah satunya dengan menaati aturan PPKM Darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement