Kamis 08 Jul 2021 00:54 WIB

Korupsi Bansos, KPK Dalami Aliran Gratifikasi Bupati AUM

KPK periksa 5 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ipi Maryati
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ipi Maryati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Kasus itu telah menersangkakan mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM).

"Para saksi hadir dan diskonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM dari berbagai pihak di Kabupaten Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (7/7).

Adapun, tiga orang saksi yang merupakan pihak swasta adalah Gani Hidayat, Agung Maryanto, dan Gilang Rajab. KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Silvi Harnawati dan Kabid Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Maryati.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan di di Kantor Pemkab Bandung Barat pada Selasa (6/7) lalu. Mereka dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka Aa Umbara.

Disaat yang bersamaan, KPK sedianya juga memeriksa satu pihak swasta, Asep Lukman Hermawan dan satu orang wiraswasta, Moh Galuh Fauzi. Meski demikian, kedua saksi ini tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan alias mangkir.

"KPK menghimbau agar kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ipi lagi.

Sedangkan pada Rabu (7/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi mulai dari pegawai pemerintah hingga seorang pedagang. Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Aa Umbara dan rekan-rekannya dalam perkara korupsi serupa.

Adapun 10 orang saksi itu terdiri dari tiga orang PNS yakni Aah Wastiah, Ade Sudiana dan Lukmanul Hakim. Kemudian seorang Ibu Rumah Tangga, Seftriani Mustofa dan seorang pedagang, Tugihadi.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo; Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Sri Dustirawati; Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, Syamsul Efendi.

Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung Barat, Wewen Surwenda dan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Rustiyana.

Pemeriksaan kembali dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kendati, belum diketahui hasil dari pemeriksaan ke-10 saksi tersebut. Namun, KPK mengatakan bahwa pemanggilan saksi dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan AUS beserta anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUS dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, tersangka AW menemui AUS untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement