Rabu 07 Jul 2021 17:00 WIB

Pelaku Usaha ‘Kucing-kucingan’ dengan Petugas Lapangan

Pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda hingga Rp 200 ribu

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PPKM Darurat di Kota Cirebon
Foto: dok diskominfo kota Cirebon
Petugas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PPKM Darurat di Kota Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Cirebon kerap ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Para pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan langsung dikenai sanksi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan, sejumlah pelaku usaha mencoba mengelabui petugas yang melakukan patroli. Saat petugas datang, mereka  akan langsung menutup pintu. Tapi saat petugas sudah tidak ada, mereka akan buka kembali.‘’Ada beberapa toko yang tutup penuh, tapi ada juga yang pintu depannya dibuka sedikit,’’ kata Edi, Rabu (7/7).

Namun, lanjut Edi, petugas tidak mudah dikelabui oleh mereka. Petugas akan langsung mendatangi dan masuk ke dalam toko yang pintunya masih sedikit terbuka. Selain itu, petugas juga akan mendatangi toko yang di halaman depannya masih terparkir sejumlah kendaraan.‘’Itu berarti ada orang di dalamnya,’’ kata Edi.

Edi mengatakan, pihaknya akan langsung memerintahkan toko untuk ditutup. Bahkan, petugas akan memberikan sanksi dan menyegel toko non esensial yang nekat untuk tetap buka.

Sementara itu, dari hasil penyisiran yang dilakukan petugas semalam, ditemukan ada 27 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. Sebagian besar dari mereka adalah pelaku usaha kuliner.

Adapun pelanggaran yang dilakukan di antaranya menyiapkan meja dan kursi untuk pelanggan. Padahal, selama PPKM Darurat, mereka hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang.

Selain itu, ada juga yang melanggar jam operasional.  Selama PPKM Darurat, mereka harus tutup pukul 20.00 WIB.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, petugas akan menyita KTP atau aset yang digunakan untuk berdagang. Selanjutnya, mereka mengikuti sidang yustisi yang digelar keesokan paginya hingga siang hari.‘’Hari ini ada 19 pelaku usaha yang mengikuti sidang yustisi,’’ kata Edi.

Para pelaku usaha yang melanggar aturan itu dikenai denda sebesar Rp 150 ribu - Rp 200 ribu, dengan nilai total denda senilai Rp 2.660.000. Tak hanya sanksi denda, pelaku usaha tersebut juga dilarang untuk membuka usahanya hingga 20 Juli 2021.‘’Untuk uang denda disetorkan ke bank,’’ kata Edi.

Sementara itu, untuk warga yang tidak memakai masker, lanjut Edi, hari ini tidak ditemukan. Dia berharap, hal itu menjadi petanda meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas guna mencegah penularan Covid-19. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement