Rabu 07 Jul 2021 16:10 WIB

Langgar PPKM Darurat, Petugas Sita Barang Bukti Pelaku Usaha

Apabila pelanggaran kembali dilakukan, akan ada sanksi administrasi

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pelaku usaha di Kota Malang dilaporkan telah melanggar aturan PPKM Darurat. Petugas setempat juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap 10 pelaku usaha.
Foto: istimewa
Sejumlah pelaku usaha di Kota Malang dilaporkan telah melanggar aturan PPKM Darurat. Petugas setempat juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap 10 pelaku usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Sejumlah pelaku usaha di Kota Malang dilaporkan telah melanggar aturan PPKM Darurat. Petugas setempat juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap 10 pelaku usaha.

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, pihaknya sejak 3 sampai 5 Juli telah menyasar 300 pelaku usaha. Dari operasi penegakan disiplin bersama jajaran Polresta Malang dan Kodim 0833, tercatat telah membubarkan 100 kerumunan. "Kemudian 50 pelaku usaha yang di BAP dan 10 pelaku usaha yang dilakukan penyitaan barang bukti," kata Heru di Kota Malang, Rabu (7/7).

Apabila pelaku usaha yang ditindak masih melakukan kembali pelanggaran, petugas akan mengenakan sanksi administrasi. Sanksinya berupa penutupan usaha sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini terutama untuk pelaku usaha yang tidak menaati jam operasional."Dan usaha makan minum yang masih berjualan dengan makan minum di tempat dan berkerumun," kata pria yang pernah menjabat sebagai Camat Klojen tersebut.

Selain memantau dunia usaha, Satpol PP dan sejumlah instansi juga telah melakukan penyekatan di Pintu Keluar Tol Madyopuro sejak 3 sampai 6 Juli. Hasilnya, 199 kendaraan roda empat diperiksa dan 27 di antaranya dipaksa putar balik. Hal ini karena pengendara tidak memenuhi kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan bebas Covid-19.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji mengingatkan, saat ini rumah sakit dan nakes semakin terpuruk. Kapasitas kamar sudah makin terbatasdl dan kematian karena Covid-19 juga meningkat. Ini sudah bukan kejadian biasa sehingga diperlukan dukungan dan kedisiplinan semua pihak. 

Ragam langkah sudah dilakukan oleh Pemkot Malang. Bahkan, pihaknya sudah berupaya melakukan pemadaman PJU. Namun semua upaya ini tak akan berjalan baik, apabila tidak ada dukungan dari semua pihak.

Sutiaji mengajak masyarakat Kota Malang dapat mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan di PPKM Darurat. Upaya ini harus dilakukan guna kepentingan dan keselamatan bersama. "Juga sebagai ikhtiar kita untuk menurunkan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini puncak tertinggi dalam masa pandemi, khususnya di Kota Malang," jelasnya.

Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 7.284 orang hingga 6 Juli 2021. Dari jumlah tersebut, 675 orang meninggal dan 6.275 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk 334 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement