Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Sinergi Bersama Musnahkan 2 Hektare Lahan Ganja di Aceh

Rabu 07 Jul 2021 16:01 WIB

Red: Gita Amanda

 Kanwil Bea Cukai Aceh turut hadir dalam kegiatan pemusnahan narkotika tanaman ganja siap panen seluas dua hektare oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kanwil Bea Cukai Aceh turut hadir dalam kegiatan pemusnahan narkotika tanaman ganja siap panen seluas dua hektare oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan adalah wujud sinergi Bea Cukai mendukung pemberantasan barang terlarang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021, Kanwil Bea Cukai Aceh turut hadir dalam kegiatan pemusnahan narkotika tanaman ganja siap panen seluas dua hektare oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan, pihaknya akan siap membantu berbagai pihak dalam upaya melindungi masyarakat, salah satunya dengan pengawasan peredaran barang terlarang. “Pemusnahan ini adalah wujud sinergi kami dalam mendukung pemberantasan barang terlarang,” imbunya seperti dalam siaran pers, Rabu (7/7).

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (16/6), di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dengan jumlah tanaman ganja yang dimushakan mencapai 15 ton yang mencakup lahan seluas dua hektare.

“Kabarnya, lahan ganja yang telah dimusnahkan akan digunakan untuk program Grand Design Alternative Development dengan tanaman yang bermanfaat,” ujar Safuadi.

Selain Kanwil Bea Cukai Aceh, dalam pemushanan oleh BNN RI ini turut hadir Bea Cukai Banda Aceh, BNN Provinsi Aceh, Koramil Seulimum, Polda Aceh serta Pemerintah Daerah setempat. “Harusnya pemusnahan ini menjadi peringatan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan barang terlarang. Juga sinergi yang baik ini kami harap terus berlanjut, tentu untuk kepentingan bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang,” pungkas Safuadi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler