Rabu 07 Jul 2021 14:44 WIB

Pemerintah Perlu Antisipasi PHK Massal Akibat PPKM Darurat

Sepanjang 1,5 tahun masa pandemi sebenarnya sudah muncul transformasi pekerjaan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Gelombang PHK (ilustrasi)
Foto: republika
Gelombang PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

SLEMAN -- Pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021. Kebijakan serupa tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang bila jumlah lonjakan kasus covid belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr Hempri Suyatna mengatakan, dampak kebijakan PPKM Darurat tentu berimbas bagi pengusaha dan UMKM. Sebab, berisiko terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK secara massal kepada karyawannya.

Untuk itu, pemerintah diharap bisa mengantisipasi melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha agar tidak menambah jumlah pengangguran. Baik pengusaha besar maupun pelaku usaha UMKM lewat keringanan pajak dan subsidi listrik

Pemerintah dan swasta perlu bekerja sama tidak cuma untuk menurunkan angka lonjakan covid yang kini memecahkan rekor kasus baru setiap harinya. Namun, juga bekerja sama dalam menghadapi realitas dan risiko dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi. Nah, saya kira ke depan memang harus ada grand design yang jelas terkait konsep penanganan pandemi. Pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan dampak PHK," kata Hempri, Rabu (7/7).

Dosen di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM itu melihat, sepanjang 1,5 tahun masa pandemi sebenarnya sudah muncul transformasi pekerjaan. Serta, inovasi-inovasi penanganan pandemi yang perlu direspons cepat pemerintah.

Seperti model-model pemasaran melalui virtual dengan e-commerce yang sebenarnya menjadi solusi dan bisa dilakukan pelaku UMKM untuk tetap bisa eksis. Meski begitu, PPKM Darurat sangat berdampak bagi sektor usaha dengan ditutupnya mal dan restoran.

Banyak tenaga kerja dan UMKM yang terdampak tidak mendapat penghasilan selama PPKM diberlakukan. Namun, sepanjang pemerintah masih memiliki anggaran cukup, maka dampak sosial ekonomi pekerja yang kemungkinan terkena PHK perlu dipikirkan.

Menurut Hempri, inovasi dan perbaikan desain program kartu prakerja bisa menjadi andalan dan menjadi keharusan agar program ini juga tepat sasaran. Fasilitasi pekerjaan-pekerjaan baru bagi mereka yang terdampak juga wajib dilakukan.

"Kata kunci penanganan pandemi sinergi dan gotong royong. Pemerintah perlu tegas menegakkan regulasi, masyarakat harus tetap patuh dan taat protokol kesehatan," ujar Hempri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement