Rabu 07 Jul 2021 13:20 WIB

121 Kendaraan Diminta Putar Balik di Penyekatan GT Ungaran

Petugas gabungan juga melakukan skrining Covid-19 secara sampling.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
121 Kendaraan Diminta Putar Balik di Penyekatan GT Ungaran (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
121 Kendaraan Diminta Putar Balik di Penyekatan GT Ungaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Sedikitnya 121 kendaraan diarahkan putar balik saat digelar operasi yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan dan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat, di exit tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/7).

Ke-121 kendaraan tersebut diarahkan putar balik oleh petugas gabungan, karena pengendara tidak dapat menunjukkan persyaratan administrasi keluar masuk wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat.

"Seperti surat telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, surat keterangan sehat hasil rapid tes antigen maupun surat nota perjalanan/ kedinasan dari perusahaan yang bersangkutan," jelas Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo.

Sedangkan bagi pengendara yang bisa menunjukkan --salah satu-- dokumen persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat tersebut, lanjutnya, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanannya kembali.

Dalam kegiatan ini, masih jelas  kapolres, petugas gabungan juga melakukan skrining Covid-19 secara sampling, terhadap para pengguna jalan tol ruas Semarang- Solo yang keluar melalui Gerbang Tol (GT) Ungaran.

Kepada pengendara tersebut, petugas meminta pengendara untuk melakukan rapid tes antigen yang sudah disiapkan oleh tim gabungan dalam operasi yustisi yang didukung Pemkab Semarang dan pengelola jalan tol.

"Alhamdulillah, dari skrining secara sampling yang sudah dilakukan tidak ditemukan pengendara yang hasil rapid tes antigennya reaktif, sehingga yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanannya," tambah kapolres.

Jika ditemukan pengendara yang diketahui reaktif dalam skrining ini, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan dan diminta kembali untuk melakukan isolasi/ karantina  mandiri.

Sebagai upaya antisipasi terhadap risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, masih jelas kapolres, sasaran operasi yustisi dan penyekatan tersebut tidak hanya kendaraan pribadi (Golongan I) saja.

Namun juga untuk golongan kendaraan lainnya yang keluar di exit tol Ungaran, termasuk juga kendaraan angkutan logistrik dan distribusi kebutuhan masyarakat, seperti BBM, bahan makanan dan lainnya.

"Hal ini untuk memastikan siapapun yang beraktivitas keluar masuk daerah yang memberlakukan PPKM Darurat --seperti Kabupaten Semarang-- aman dari risiko penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Kapolres menambahkan, selama masa PPKM Darurat, petugas gabungan akan rutin melakukan penyekatan dan pengawasan terhadap ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang.

Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika memang benar- benar tidak ada kepentingan yang mendesak, untuksementara tidak melakukan aktivtas perjalanan dan tetap berada di rumah saja.

Kalaupun harus melakukan aktivitas di luar rumah dan harus melakukan perjalanan, diimbau untuk selalu melengkapi diri dengan dokumen persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat.

"Termasuk juga terus menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, selama beraktivitas di luar rumah," tandas Kapolres Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement