Rabu 07 Jul 2021 11:36 WIB

Pemkot Tangsel Pertimbangkan Opsi Penyekatan di Kecamatan

RT/RW memiliki kewenangan terkait perlu atau tidaknya dilakukan penyekatan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.
Foto: Republika/eva rianti
Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertimbangkan opsi diberlakukannya penyekatan di tingkat kecamatan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu lantaran mobilitas masyarakat serta pelanggaran terhadap protokol kesehatan di wilayah penyangga Ibu Kota tersebut masih kentara.

“Saya akan mempertimbangkan semua kemungkinan. Intinya PPKM darurat ini membatasi mobilitas dari satu titik ke titik lainnya. Tidak mustahil tingkat kecamatan akan kita sekat, tergantung perkembangan dari penyebaran Covid-19,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Tangsel, Selasa (6/7).

Namun, Benyamin menuturkan, RT/RW yang ada di wilayah Tangsel sebagai Satgas Penanganan Covid-19 memiliki kewenangan terkait perlu atau tidaknya dilakukan penyekatan atau bahkan lockdown di area setempat. Tergantung perkembangan angka kasus Covid-19 di tiap-tiap kawasan.

“Yang pasti RT/ RW sudah diberikan kewenangan apabila di lingkungannya ada lebih dari lima rumah yang terpapar Covid-19 sudah RT tersebut kunci saja. Mau pakai portal atau apapun sudah kunci saja, jangan ragu-ragu!” tegasnya.

 

Menurut pengamatan Benyamin melalui inspeksi dadakan atau sidak, Senin (5/7) malam, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dari sidak tersebut didapati puluhan warga yang tidak mengenakan masker.

Didapati pula sejumlah tempat usaha kuliner yang masih menerapkan makan di tempat, padahal dalam aturan PPKM darurat yang diperbolehkan hanya layanan antar jemput atau delivery atau take away.

Berdasarkan catatannya, tingkat kepatuhan warga Tangsel dalam menerapkan protokol kesehatan masih cukup jauh dari harapan. Angkanya sekitar 80 persen, sementara targetnya lebih dari 90 persen.

“Mudah-mudahan 20 Juli (hari terakhir pemberlakuan PPKM darurat) angkanya sesuai harapan kita,” harapnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tangsel per 5 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 100 kasus menjadi 13.833 kasus. Terdapat penambahan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 25 orang menjadi 11.467 orang.

Jumlah pasien yang dirawat bertambah 67 orang menjadi 1.915 orang, sedangkan penambahan jumlah pasien yang meninggal tercatat delapan orang menjadi 451 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement