Rabu 07 Jul 2021 08:22 WIB

Kemenperin Sinergikan Aktivitas Industri dan Cegah Pandemi

Kemenperin dan satgas Covid-19 memantau pelaksanaan prokes di kawasan industri

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5). Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto menyampaikan vaksinasi gotong royong mulai dilaksanakan pada Selasa (18/6) di salah satu industri di kawasan Jababeka.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5). Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto menyampaikan vaksinasi gotong royong mulai dilaksanakan pada Selasa (18/6) di salah satu industri di kawasan Jababeka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Lewat Surat Edaran tersebut, Kemenperin berharap sektor industri dapat berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Melalui surat edaran itu kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Terutama bagi penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Webinar Nasional: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri, Selasa (6/7).

Kemenperin, kata dia, bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta pihak terkait di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan, khususnya pada sektor industri. Maka Kemenperin mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya.

Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat. “Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020, untuk wilayah Jawa dan Bali telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI. Sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja. 

Namun demikian, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Selanjutnya, Kemenperin juga mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi aktif dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. 

Dalam upaya pemenuhan penanganan Covid 19, Kemenperin mendukung upaya sektor industri berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien Covid-19 seperti oksigen, tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker, dan alat kesehatan lainnya. Kemenperin telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19. 

Melalui instruksi tersebut, industri di dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan oksigen di masyarakat, terutama di fasilitas kesehatan.

Menperin juga berpesan kepada para pelaku industri untuk memprioritaskan produksi oksigen bagi kebutuhan medis.“Kami mohon kerja sama dan pengertian perusahaan pengguna oksigen yang tentu akan terganggu proses produksinya karena kondisi darurat ini,” katanya.

Webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri digelar untuk memberikan informasi kepada para pelaku industri, asosiasi industri, serta pemerintah daerah khususnya di wilayah Jawa dan Bali mengenai peraturan yang berlaku bagi sektor industri pada periode PPKM Darurat tersebut.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menyampaikan, Kemenperin menggunakan IOMKI sebagai instrumen pemantauan aktivitas industri karena memiliki mekanisme pelaporan. Ia menambahkan, SE Menperin Nomor 2 Tahun 2021 sekaligus merevisi SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement