Rabu 07 Jul 2021 08:05 WIB

Polisi akan Tindak Oknum yang Patok Harga Obat tak Wajar

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan dan permainan harga obat.

Polres Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), mengawasi penjualan obat antibiotik pada masa pendemi Covid-19 (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Polres Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), mengawasi penjualan obat antibiotik pada masa pendemi Covid-19 (ilustrasi).

PASANGKAYU -- Polres Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), mengawasi penjualan obat antibiotik pada masa pendemi Covid-19. Pengawasan dilakukan dengan berptroli ke sejumlah titik.

"Polres Pasangkayu akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan masyarakat selama pandemi Covid-19," kata Kapolres Kabupaten Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian, Selasa (6/7).

Dia mengatakan, seluruh apotek yang ada di Kabupaten Pasangkayu akan diawasi Polres Pasangkayu. Menurut Leo, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari pengusaha apotek yang menjual jenis obat antibiotik tersebut.

"Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan obat antibiotik di Kabupaten Pasangkayu untuk mencegah terjadinya penimbunan dan mengontrol harga jual obat agar tetap sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Dia menyebut, pada masa pendemi Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu, aktivitas jual beli obat antibiotik diharapkan bisa berjalan lancar seperti biasa, sehingga akan dilakukan pengawasan agar tidak dimanfaatkan pihak yang mencari untung. Leo berharap pemilik perusahaan obat tidak melakukan penimbunan dan menjual obat tidak sesuai harga pemerintah. Pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal apabila melakukan penimbunan dan menaikkan harga dengan tidak wajar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement