Rabu 07 Jul 2021 07:44 WIB

Bandara Adisutjipto Sediakan Vaksinasi untuk Calon Penumpang

Vaksinasi lebih baik dilakukan minimal H-19 sebelum jadwal keberangkatan.

Bandara Adisutjipto menyediakan vaksinasi bagi calon penumpang (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bandara Adisutjipto menyediakan vaksinasi bagi calon penumpang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 bagi para calon penumpang. Vaksinasi ini juga untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan udara pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengatakan, layanan vaksinasi di bandara ini merupakan bentuk dukungan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam mewujudkan target saty juta vaksin per hari pada Juli dan 2 juta vaksin per hari pada Agustus 2021.

"Diharapkan dengan adanya sentra vaksinasi di bandara ini akan memperluas dan mempermudah masyarakat, khususnya calon penumpang, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 sehingga herd immunity berdasarkan vaksin dapat segera terwujud," kata Pandu, Rabu (7/7).

Layanan vaksinasi tersebut bertempat di Gedung EMPU sisi timur Bandara Adisutjipto, tidak jauh dari fasilitas rapid test antigen bandara setiap hari pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, menggunakan vaksin Sinovac. Layanan itu digelar bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan DIY dan Dinas Kesehatan Sleman.

Pandu menjelaskan, selama masa PPKM Darurat, syarat perjalanan udara dalam negeri baik menuju dan dari Jawa serta Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR. Dengan demikian, langkah sentra vaksinasi itu juga mendukung Surat Edaran Kementerian Perhubungan no.45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pasa Masa Pandemi Covid-19.

"Kami harap dapat mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan udara namun belum mendapatkan vaksin Covid-19," ujarnya. 

Bagi calon penumpang yang ingin vaksinasi, lebih baik dilakukan minimal H-1 sebelum jadwal keberangkatan. Calon penumpang juga diminta menaati proses tersebut dan hanya melakukan perjalanan jika ada keperluan yang benar-benar mendesak.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara untuk tetap mematuhi 5M dan mempersiapkan perjalanan secara matang," kata Pandu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement