Rabu 07 Jul 2021 07:32 WIB

Penyekatan Tol Jatim Diperluas

Tol Gempol-Pandaan, penyekatan dilakukan di pintu keluar Pandaan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penyekatan Tol Jatim Diperluas (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Penyekatan Tol Jatim Diperluas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperluas penyekatan di beberapa ruas jalan tol di Jawa Timur sepanjang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Semula, penyekatan hanya dilakukan di Tol Pandaan-Malang. Kemudian penyekatan diperluas ke jalur Tol Surabaya-Mojokerto, Ngawi-Kertosono serta Gempol-Pandaan.

Corporate Communication & Community Development Group Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, untuk Tol Surabaya-Mojokerto penyekatan dilakukan di  pintu keluar Penompo dengan pemeriksaan kendaraan secara situasional. Kemudian di Tol Ngawi-Kertosono penyekatan dilakukan di pintu keluar Nganjuk. Adapun untuk Tol Gempol-Pandaan, penyekatan dilakukan di pintu keluar Pandaan.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan ini, dengan melakukan pengaturan lalu-lintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," ujarnya, Selasa (6/7).

Dwimawan menegaskan, pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat yang melintas jalan tol akan diterapkan hingga 20 Juli 2021, sesuai waktu diterapkannya PPKM darurat. Ia pun mengimbau pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM darurat dengan tetap di rumah, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan.

"Kami dari Jasa Marga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyekatan di tujuh perbatasan saat diterapkannya PPKM darurat. Selain di perbatasan provinsi, Polda Jatim juga melakukan penyekatan di 20 perbatasan antar rayon dan 62 perbatasan antar kabupaten/ kota.

"Di Jatim ada tujuh titik perbatasan antar provinsi dan 82 titik pembatasan pengendalian antar rayon dan kabupaten 62 titik," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol. Latif Usman.

Dalam penyekatan itu, Polda Jatim menerujunkan anggota Polres jajaran dibantu TNI dan petugas dinas perhubungan setempat. Para petugas gabungan akan mengecek masyarakat yang hendak masuk ke Jatim. Jika tidak membawa syarat dan tak ada kepentingan mendesak, pengendara akan diputarbalikkan. 

"Mereka harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 1x24 jam. Mereka juga harus mempunyai keterangan keperluan apa mereka ke Jatim. Nah kalau tidak ada urgent, akan kita kembalikan. Tapi kalau penting sekali, ada surat keterangannya, baru kita suruh lewat," ujar Latif.

Terkait penyekatan antar rayon, sambung Latif, petugas gabungan juga akan memeriksa pengendara yang keluar masuk. Mereka juga akan diminta syarat perjalanan domestik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Mulai dari keterangan vaksin hingga surat keterangan bebas Covid-19. 

"Kami akan melakukan pengendalian. Kami bagi menjadi tujuh rayon itu Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda, Tuban Raya, Bojonegoro Raya. Diharapkan orang Surabaya Raya untuk sementara tidak boleh ke Malang Raya. Begitu juga sebaliknya," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement