Rabu 07 Jul 2021 05:00 WIB

Banyak WNA Dilaporkan Melakukan Dugaan Pelanggaran Prokes

Ada yang tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Polisi dan Satpol PP Kabupaten Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Anggota Polisi dan Satpol PP Kabupaten Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Adapun, dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Ia pun menekankan, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak para WNA yang melanggar protokol kesehatan. “Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar Arya dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Baca Juga

Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi tak segan akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut, “ tegasnya.

Deportasi WNA yang melanggar protokol Kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN

Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6) lalu. Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan /prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5).

Arya meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement