Rabu 07 Jul 2021 02:20 WIB

Wamendag: RI Terbuka Soal Kripto, Namun Tetap Selektif

Ada banyak pertimbangan dalam pengembangan bisnis kripto.

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Satria K Yudha
Uang kripto (ilustrasi)
Foto: pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan,  Indonesia sebenarnya terbuka namun tetap selektif terhadap kegiatan usaha di sektor kripto. Hal ini dikatakan Wamendag saat beraudiensi secara virtual dengan para pengusaha Cina yang berminat terhadap kegiatan kripto di Indonesia, belum lama ini. 

Menurut Jerry, terbuka yang dimaksud adalah bahwa Indonesia membuka kesempatan bagi investor manapun untuk berinvestasi di Indonesia, termasuk investor Cina. Jerry mengatakan, sudah ada banyak investor baik dari Taiwan, Korea, Amerika Serikat dan negara lain yang punya minat yang sama. 

Pada dasarnya, kata dia, asal memenuhi kewajiban-kewajiban serta patuh terhadap sistem hukum di Indonesia, semua investor diterima. "Silakan semua masuk, tetapi ada batasan-batasan regulasi, kerangka ekonomi, keuangan dan lain-lain yang harus dipenuhi. Investor harus memahami dan ikut batasan-batasan tersebut," ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7).

Sedangkan selektif, kata Jerry, artinya ada banyak pertimbangan yang diberikan dalam rangka mengembangkan bisnis kripto. Beberapa pertimbangan itu adalah kepentingan nasional, perlindungan pelanggan, dan kepentingan pelaku industri kripto. 

"Jadi pertimbangan kami komprehensif. Itu berlaku bukan hanya terhadap investor tetapi juga terhadap jenis kiypto dan produk-produk pengembangannya," ucap Jerry.

Beberapa waktu yang lalu, sekitar 10 investor kripto Cina menghubungi Wamendag untuk menanyakan seputar aturan kegiatan kripto di Indonesia. Acara dilakukan secara virtual dan difasilitasi oleh Asia International Finance Holding ltd. Dalam acara tersebut para investor menanyakan beberapa hal mendasar mengenai sikap Pemerintah Indonesia terhadap industri sektor kripto, arah regulasi, dan arah pengembangan institusi kripto. 

Saat ini, kerangka institusi dan regulasi kripto tengah serius dibicarakan. Sebagai komoditas, aset kripto diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meskipun demikian, karena industri ini berkaitan juga dengan sektor lain seperti industri keuangan hingga kepentingan moneter nasional, maka Bappebti berkoordinasi dan meminta masukan juga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dalam kaitannya dengan pembukaan bursa maupun pengaturan yang lain.

"Bappebti merupakan focal point, tetapi kami ingin memastikan bahwa kepentingan nasional terakomodasi secara optimal dalam hal ini. Itulah sebabnya kordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat penting dalam hal ini," kata Jerry.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement