Selasa 06 Jul 2021 22:11 WIB

Polisi Tangkap Penjual Obat Ivermectin dengan Harga Tinggi

Polisi akan menindak tegas orang atau kelompok yang mencoba mengambil keuntungan

Petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek ketersediaan obat di salah satu toko saat pemantauan distribusi obat dan oksigen di Jambi, Senin (5/7/2021).  Pemantauan yang dilakukan di sejumlah apotek, gudang obat, dan produsen oksigen di Kota Jambi tersebut guna memastikan ketersediaan produk terutama untuk pelayanan kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek ketersediaan obat di salah satu toko saat pemantauan distribusi obat dan oksigen di Jambi, Senin (5/7/2021). Pemantauan yang dilakukan di sejumlah apotek, gudang obat, dan produsen oksigen di Kota Jambi tersebut guna memastikan ketersediaan produk terutama untuk pelayanan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap penjual obat Ivermectin dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tersangka merupakan seorang pemilik toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Tersangka menjual obat Ivermectin seharga Rp475 ribu per kotak yang berisi 10 tablet, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan ialah Rp7.500 per tablet.

“Karena kelangkaan obat ini disebabkan oleh 'panic buying' masyarakat, banyak yang pesan, ada yang bermain nakal sehingga harganya menjadi 475 ribu per kotak,” kata Yusri melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (6/7), seperti dilansir Anadolu Agency.

Polisi menjerat tersangka karena melanggar pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ivermectin merupakan obat cacing yang saat ini tengah dalam tahap uji klinis sebagai obat untuk terapi pasien Covid-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya menyatakan bahwa Ivermectin tergolong sebagai obat keras dan tidak dapat dijual secara bebas.

Namun, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat Ivermectin banyak dicari dan dijual dengan harga tinggi meski efektivitasnya belum teruji.

Yusri menuturkan polisi masih akan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya spekulan obat, terutama terkait obat-obatan yang digunakan untuk terapi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menetapkan HET untuk 11 obat terapi Covid-19, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, dan Ivermectin.

Menurut Budi, penetapan batas harga ini bertujuan agar penjualan obat tidak merugikan masyarakat di tengah tingginya kebutuhan saat ini.

“Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran,” kata Budi pada akhir pekan lalu.

Polisi akan usut penipuan tabung oksigen

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan juga tengah mengusut kasus penipuan tabung oksigen secara daring.

“Ada yang jual tabung gas (oksigen) di media sosial, masyarakat sudah membeli tapi yang bersangkutan berbohong,” kata Auliansyah dalam konferensi pers.

Dia melanjutkan, polisi akan menindak tegas orang atau kelompok yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi krisis saat ini.

Tabung oksigen sendiri merupakan salah satu kebutuhan yang banyak dicari oleh pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement