Selasa 06 Jul 2021 23:22 WIB

Warga Masuk Kendari Wajib Miliki Bukti Hasil Negatif Tes PCR

Jumlah kasus Covid-19 di Kota Kendari saat ini trennya kian meningkat.

Foto udara kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/2/2021). Pemda telah mempersiapkan tambahan lahan pemakaman untuk jenazah pasien COVID-19 seluas satu hektar dikarenakan kondisi TPU Punggolaka yang hampir penuh.
Foto: Antara/Jojon
Foto udara kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/2/2021). Pemda telah mempersiapkan tambahan lahan pemakaman untuk jenazah pasien COVID-19 seluas satu hektar dikarenakan kondisi TPU Punggolaka yang hampir penuh.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Warga yang hendak masuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib memiliki hasil negatif dari tes Polymerase Chain Reaction (PCR) guna memastikan aman dari Covid-19. Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas mengatakan hal itu sesuai hasil rapat antara Pemprov Sultra, Pemkot Kendari bersama jajaran Forkopimda, TNI-Polri dan pihak terkait.

"Itu berlaku semuanya bagi perjalanan dari luar daerah (masuk Kota Kendari) itu akan kita PCR," kata Nur Endang Abbas di Kendari, Selasa (6/7).

Baca Juga

Ia menyampaikan, ketentuan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut dan udara ketika masuk di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara. "Untuk perjalanan dalam daerah itu akan di antigen," ujar dia.

Selain pendatang di kota itu wajib memiliki hasil negatif dari tes PCR, rapat tersebut juga menyepakati hal lainnya antara lain perkantoran wajib bekerja di rumah atau work from home sebanyak 75 persen dan work from office 25 persen; Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (virtual); Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Selanjutnya, rumah makan dibatasi 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 Wita dan sementara untuk take way (di bawa pulang) sampai pukul 20.00 Wita; mal tetap buka sampai pukul 17.00 Wita dengan kapasitas 25 persen, proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen, namun dengan prokes; kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan; semua fasilitas publik ditutup sementara; seluruh kegiatan seni budaya ditutup; dan seluruh kegiatan rapat di tutup.

Nur Endang menegaskan, langkah itu diambil oleh pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 khususnya di Kota Kendari yang saat ini tren kasusnya kian meningkat.

"Ini seiring dengan mengantisipasi yang positif itu semakin naik. Ini untuk Kota (Kendari) saja karena yang ditetapkan PPKM Mikro ini hanya kota (Kendari). Kita sabar, dua pekan mudah-mudahan melandai," ujar dia.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kendari Nahwa Umar mengatakan terkait penerapan PPKM Mikro pihaknya masih akan melakukan sosialisasi dalam dua hari ke depan, sambil menunggu SK Gubernur, Surat Edaran Gubernur yang ditindak lanjuti Surat Edaran Wali Kota. Ia juga menyampaikan dalam waktu dekat kemungkinan nantinya setiap titik perbatasan kota bakal dijaga Tim Satgas Covid-19 gabungan unsur pemkot dan pemprov untuk memastikan semua yang masuk di kota itu memiliki surat keterangan negatif dari Covid-19.

"Kalau dia mau datang (di Kota Kendari) dia harus sudah punya (hasil tes) antigen (yang negatif)," katanya.

Diketahui, Kota Kendari telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia berada pada asesmen Covid-19 di level 4 sehingga diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 6-20 Juli 2021. Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Tenggara mencatat data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hingga 6 Juli 2021 sebanyak 12.074 orang, sebanyak 10.412 dinyatakan sembuh dan 247 orang meninggal.

Sementara, data Satgas Covid-19 Kota Kendari mencatat, jumlah kasus positif Covid-19 per 6 Juli 2021 sebanyak 5.384 orang, kasus sembuh sebanyak 4.691 orang, menjalani perawatan atau isolasi mandiri sebanyak 622 orang dan pasien meninggal sebanyak 71 orang.

 

photo
Infografis: Angka Kematian Naik 400 Persen di akhir Juni, Jabar dan DKI Tertinggi - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement