Rabu 07 Jul 2021 01:05 WIB

Anies Ingatkan Perusahaan Non Esensial Taat Aturan

Saat ini kasus Covid-19 di Jakarta sedang tinggi dan risiko penularannya sangat besar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sangat menyesalkan masih ada beberapa perusahaan non esensial di ibu kota yang tidak menaati aturan PPKM Darurat. Perusahaan yang dimaksud tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Hal ini Anies sampaikan usai melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7) dan menemukan sejumlah perkantoran yang melanggar aturan.

 "Kantor-kantor di gedung pencakar langit Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik dan kantornya bukan kantor yang termasuk esensial, bukan termasuk critical, tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan," kata Anies dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan.

Baca Juga

Anies pun meminta kepada para pimpinan maupun pemilik perusahaan non esensial dan kritikal untuk lebih memiliki rasa tanggung jawab kepada para karyawannya selama masa PPKM Darurat. Sebab, jelas dia, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta sedang tinggi dan memiliki risiko penularan yang lebih besar. 

"Pemilik-pemiliknya (perusahaan) harus bertanggung jawab jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," ujar dia. 

Selain itu, Anies juga mengaku sempat menegur salah satu manajer HRD perusahaan lantaran ia menemukan adanya karyawan yang sedang hamil, tapi tetap harus bekerja di kantor. Menurut Anies, ibu hamil yang terpapar virus corona berisiko terkena komplikasi yang parah. Sehingga ia menilai, apa yang dilakukan perusahaan itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga melanggar tanggung jawab kemanusiaan. 

"Saya katakan, harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil. Tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," jelas Anies.

"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," tambahnya menjelaskan. 

Usai melakukan sidak bersama jajarannya, Anies pun langsung meminta pimpinan perusahaan untuk menutup kantor dan semua pegawai harus pulang. Selain itu, perusahaan yang melanggar aturan tersebut juga dikenakan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari. "Dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," tutur dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement