Rabu 07 Jul 2021 00:40 WIB

Pelayanan PBB dan BPHTB di Depok Kembali Dibuka

Layanan bisa dilakukan pada hari tertentu dan dengan waktu yang terbatas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Foto: Dok BKD
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Layanan bisa dilakukan pada hari tertentu dan dengan waktu yang terbatas.

"Kami membuka layanan PBB dan BPHTB di hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk Selasa dan Kamis tidak ada pelayanan tatap muka maupun on call," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Selasa (6/7).

Menurut Reza, keputusan ini mengikuti arahan pemerintah pusat bahwa untuk sektor esensial pemerintahan beroperasi 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH).

"Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, dipersilakan datang pada hari dan jam yang telah ditentukan, dengan memakai masker dan mematuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh kantor pelayanan PBB dan BPHTB Pemerintah Kota Depok," terang Reza.

Reza melanjutkan, beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, pengurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame, dan lain-lain.

"Konsultasi juga dapat dilakukan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk informasi pelayanan, bisa menghubungi 08111022274 (Call Center Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok) serta website Pbb-bphtb.depok.go.id," pungkas Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement