Selasa 06 Jul 2021 18:35 WIB

Jokowi Diminta Bekukan Otsus Papua dan Lakukan Perundingan.

Rakyat Papua sudah tegas menolak status otonomi khusus tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Natalius Pigai
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Natalius Pigai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Papua, Natalius Pigai, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membekukan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang saat ini tengah dibahas di DPR. Salah satu yang dibahas dalam revisi UU Otsus Papua tersebut yaitu terkait rencana  pemekaran wilayah.

Dia menilai, kebijakan terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) itu hanya mau memuluskan politik pendudukan yang dimaksudkan meminggirkan orang Papua. "Militer juga kemungkinan memberangus Papua sebagai wilayah kristen dengan proyek penetrasi agama yang tidak dianut oleh rakyat Papua," kata Pigai kepada Republika, Selasa (6/7).

Pigai juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati agar konflik di Papua tidak meluas menjadi konflik horisontal antarsuku dan agama. "Kalau itu terjadi maka Papua sudah menuju jalan pintas intervensi menuju pemisahan Jakarta dan Papua," ucapnya.

Pigai mengklaim, rakyat Papua sudah tegas menolak status otonomi khusus tersebut. Oleh karena itu, pembentukan DOB di Papua serta kebijakan turunan lainnya ke depan tidak perlu lagi dilakukan pemerintah.

Dia juga menyayangkan sikap Pemerintah saat ini yang menutup diri dan tidak mau membuka keran komunikasi. Menurutnya, untuk menemukan jalan tengah, Pigai berharap pemerintah mau langsung bertatap muka dengan warga Papua. 

Dia mengatakan, pemerintah perlu membuka opsi dialog sebagai bagian dari langkah demokratis. "Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," ujarnya.

"Saya merekomendasikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement