Selasa 06 Jul 2021 16:44 WIB

Perusahaan Langgar Aturan Bakal Langsung Ditutup Tiga Hari

Jika perusahaan pelanggar tetap bandel, izin operasionalnya akan dicabut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang melanggar aturan selama masa penerapan PPKM Darurat. Dia menegaskan, jika ada perusahaan yang terbukti melakukan, pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi, mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Andri menyebut, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Pemprov DKI tidak lagi memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang melanggar aturan. Sebab, jelas dia, sosialisasi mengenai aturan yang berlaku telah dilakukan sejak pandemi Covid-19 terjadi.

"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar prokes yang sudah kita tetapkan untuk saat ini dalam perlakuan PPKM darurat, langsung kita lakukan penutupan sementara selama tiga hari," kata Andri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Kemudian, sambung dia, jika pihaknya menemukan perusahaan yang sama kembali melakukan pelanggaran, maka langsung dikenakan sanksi denda administrasi hingga Rp 50 juta. Bahkan, jelas Andri, bila pelanggaran dilakukan berulang, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," tegas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, jajaran Pemprov DKI telah melakukan sidak terhadap 74 perusahaan di berbagai lokasi di Ibu Kota pada Senin (5/7). Anies mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 59 perusahaan diberikan sanksi berupa penutupan sementara karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yang berlaku.

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi cabut izin usaha. Karena itu apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," papar Anies dalam akun YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7).

"Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar segera bisa terbebas dari pandemi Covid-19," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement