Selasa 06 Jul 2021 14:27 WIB

OJK Tetapkan Pendirian Dana Pensiun Bank Indonesia

Pendirian dilakukan agar aktivitas pengelolaan dana pensiun karyawan bisa berjalan

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pendirian Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, sehingga aktivitas pengelolaan dana pensiun para karyawan dapat segera berjalan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pendirian Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, sehingga aktivitas pengelolaan dana pensiun para karyawan dapat segera berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pendirian Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, sehingga aktivitas pengelolaan dana pensiun para karyawan dapat segera berjalan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini melalui pengumuman resmi nomor PENG-48/NB.1/2021 tentang Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti.

Anggar menjelaskan otoritas menetapkan pembentukan dana pensiun Bank Indonesia (BI) itu melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2021. Adapun keputusan diteken pimpinan OJK pada 28 Juni 2021.

"Penetapan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (6/7).

Menurutnya pembentukan dana pensiun Bank Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 13/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Adapun beleid itu mengatur untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), entitas pendiri harus mengajukan permohonan kepada OJK. Dalam hal ini, Bank Indonesia merupakan pendiri dana pensiun tersebut. 

Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti beralamat di Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement