Selasa 06 Jul 2021 14:14 WIB

Satgas Bekasi Masih Temukan Banyak Pelanggar PPKM Darurat

Pelanggaran karena masih tingginya aktivitas atau mobilitas warga.

Sejumlah warga melintasi di samping pemakaman khusus COVID-19 TPU Mangunjaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Menurut data pengurus TPU Mangunjaya hingga Mei 2021 telah memakamkan 1.023 jenazah kasus postif COVID-19.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga melintasi di samping pemakaman khusus COVID-19 TPU Mangunjaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Menurut data pengurus TPU Mangunjaya hingga Mei 2021 telah memakamkan 1.023 jenazah kasus postif COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan masih menemukan banyak pelanggaran selama tiga hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu.

"Pelanggaran itu mulai dari masih tingginya aktivitas atau mobilitas warga di jalan-jalan lingkungan kawasan perumahan maupun perkampungan, juga tempat usaha yang masih nekat membuka usaha," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

Dia mengatakan masih menjumpai pelanggaran aturan dan protokol kesehatan setiap kali menggelar operasi PPKM Darurat. Di Cikarang Selatan, misalnya, ada restoran yang masih memaksakan melayani makan di tempat.

Pelanggaran PPKM Darurat juga ditemukan di Kecamatan Cikarang Timur saat petugas melakukan operasi sejumlah panti pijat yang masih buka hingga menimbulkan kerumunan.

"Di Tambun juga ada tempat makan yang masih melayani makan di tempat. Resto yang masih menyediakan makan di tempat kita berikan sanksi berupa segel sementara untuk efek jera," kata dia menegaskan.

Dia meyakini para pelaku usaha tersebut sudah memahami aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli untuk mengendalikan penularan virus Corona.

"Saya yakin mereka sudah tahu karena sosialisasi juga sudah dilakukan secara masif, pelaku usaha tersebut juga sudah paham. Jadi tolong dipatuhi karena sekarang ini keselamatan menjadi yang utama, jangan melanggar," katanya.

Hendra mengaku kondisi wilayah Kabupaten Bekasi sedang tidak baik, sebab kasus Covid-19 terus melonjak dan telah mencapai 2.000 lebih kasus aktif. "Maka itu masyarakat diminta patuh terhadap aturan PPKM Darurat," katanya.

Dia meminta agar masyarakat berada di dalam rumah saja dalam situasi sekarang ini. Warga diperbolehkan keluar rumah hanya saat keperluan mendesak saja. "Kami imbau agar tetap di rumah. Saat ini Kabupaten Bekasi bukan pada situasi yang biasa-biasa saja. Perlu pengetatan dan PPKM Darurat ini wajib untuk dipatuhi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement