Selasa 06 Jul 2021 13:08 WIB

Ilegal Masuk Masjidil Haram Didenda Rp 38 Juta

Siapa saja yang memasuki tempat-tempat suci tanpa izin haji akan didenda

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Suasana shalat subuh di Masjidil Haram di masa pandemi.
Foto: Chanel News Asia
Suasana shalat subuh di Masjidil Haram di masa pandemi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Musim haji 2021 di Arab Saudi akan segera tiba. Kerajaan telah mengumumkan melarang siapapun memasuki masjidil haram dan situs-situs suci lainnya selama musim haji kecuali jamaah yang memiliki izin haji.

Kerajaan Arab Saudi pada Ahad (4/7) mengumumkan, akan mengenakan denda 10 ribu Riyal Saudi atau setara dengan Rp 38,5 juta pada siapa saja yang memasuki tempat-tempat suci tanpa izin haji. Menurut Kementerian Dalam Negeri, bahwa hukuman akan berlipat ganda jika ada yang tertangkap saat akan mencapai Masjidil Haram, termasuk area pusat di sekitarnya, dan tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah, Arafat tanpa izin.

“Langkah-langkah keamanan yang ditingkatkan dan pembatasan ketat terkait Covid-19 akan diterapkan untuk mencegah masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin mulai 5 hingga 23 Juli, 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang diperkirakan akan dimulai pada 17 Juli,” kata kementerian dalam negeri, dilansir dari The Siasat Daily, Selasa (6/7).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan protokol pencegahan pemerintah Arab Saudi untuk menekan penyebaran Covid-19 selama musim haji bulan ini. Kementerian mendesak semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi di musim haji tahun ini.

“Petugas keamanan akan melakukan tugasnya di semua jalan, pos pemeriksaan keamanan, serta di lokasi dan koridor menuju Masjidil Haram untuk mencegah upaya melanggar aturan,” kata kementerian.

Untuk haji tahun ini, presiden umum menugaskan hampir sepuluh ribu pekerja yang memenuhi syarat untuk melayani para peziarah.

Sebelumnya pada Juni, Arab Saudi mengumumkan bahwa haji tahun ini hanya dibuka untuk 60 ribu orang antara usia 18 dan 65 tahun. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk varian barunya, serta untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para peserta haji.

Musim haji tahun ini kemungkinan akan dimulai pada 17 Juli. Batas waktu akan ditentukan setelah penampakan hilal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement