Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rini Irfaniyah

Urgensi dan Peranan Wakaf Uang dalam Perekonomian

Info Terkini | Monday, 05 Jul 2021, 22:20 WIB

Di masa pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang cukup memprihatinkan saat ini , sesungguhnya peranan wakaf disamping sebagai instrument ekonomi islam lainnya seperti zakat, infak, sedekah dan lain-lain belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat guna meningkatkan taraf hidup masyarakat khusunya dibidang ekonomi. Pengelolaan dan pengembangan wakaf yang ada di Indonesia diperlukan komitmen atau kerja sama bersama pemerintah, ulama dan masyarakat.

Selain itu juga harus di bahas kembali menegnai berbagai hal yang berkenaan dengan wakaf, termasuk harta yang diwakafkan, peruntukkan wakaf dan nadzir serta pengelolaan wakaf yang professional. Selanjutnya wakaf tersebut harus diserahkan kepada orang-orang atau suatu badan yang mengelola wakaf yang amanah.

Wakaf uang sendiri merupakan salah satu bentuk wakaf yang bergerak , dimana harta wakaf yang dikeluarkan bisa digunakan untuk perputaran uang dalam pengelola wakaf, Karena banyak dari masyarakat menganggap wakaf hanya sebagai salah satu bentuk yang digunakan untuk membangun hal tertentu guna kepentingan bersama seperti pembangunan tempat ibadah dan lainnya.

Namun istilah wakaf uang belum begitu familiar ditengah masyarakat, bisa dilihat dari pemahaman masyarakat yang memandang wakaf hanya sebatas pada wakaf yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk pembangunan tempat ibadah dan lainnya dengan banyaknya harta wakaf yang

Wakaf uang merupakan pranata ekonomi islam yang memiliki peranan penting dalam perkembangan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, keagamaan maupun dalam bidang ekonomi dan social. Apabila dalam pengelolaan wakaf tersebut mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga secara professional, maka akan sangat membantu dan mensejahterakan ekonomi umat, memenuhi hak-hak masyarkat serta menjadi alah satu upaya membangkitkan perekonomian .

Potensi dari wakaf uang sangat besar jika mampu dikelola secara baik, terutama jika dan itu diserahkan kepada pengelola rofesional dan diinvestasikan di sector yang produktif sehingga dana tersebut dapat digunkan untuk kegiatan ekonomi dalam rangka membantu masyarakat juga dalam perkenomiannya. Dengan dibentuknya juga Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf saat ini banyak perbankan syariah dan lembaga pengelola wakaf meluncurkan produk dan fasilitas yang menghimpun dana wakaf uang dari masyarakat salah satunya seperti Baitul Mal Muamalat yang meluncurkan Wakaf Uang Muamalat, dan lembaga wakaf nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang wakaf pada tahun 2007 yaitu Badan Wakaf Indonesia.

Dalam system ekonomi islam, wakaf uang saat ini belum banyak dikontribusikan secara optimal, padahal wakaf uang sangat berpotensi untuk pemberdayaan ekonomi umat islam, oleh karena itu institusi wakaf uang menjadi sangat penting untuk dikembangkan.

Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis, dengan dikembangkannya wakaf uang maka akan diperoleh beberapa keunggulan , diantaranya ; 1. Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menungu menjadi orang kaya atau mampu terlebih dahulu, sehingga dengan program wakaf uag akan memudahkan si pemeberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.

2. Melalui wakaf tunai, asset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. 3. Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan kecil saat ini, dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha kecil tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan social lainnya.

4. Dana wakaf tersebut juga dapat membatu perkembangan bank-bank syariah , keunggulan dana wakaf selain bersifat abadi atau jangka panjang dana wakaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah. Pengelolaan wakaf uang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga yang bertanggungjawab dalam pengelolaannya agar harta wakaf itu nantinya disalurkan dengan baik sebagaimana fungsinya, sehingga dapat juga membantu perekonomian masyarakat seperti mengarah pada pemenuhan kesejahteraan dalam bidang ekonomi , pendidikan, kesehatan ,pelayanan social serta dapat membatu pengembangan usaha kecil dan menengah.

Pada prinsipnya, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi : 1. Sarana dan kegiatan ibadah 2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan 3. Bantuan kepada fakir miskin, yatim piatu dsb. 4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat 5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan. Potensi keberadaan wakaf tunai di Indonesia menjadi salah satu peran terpenting dalam membantu perekonomian.

Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya keberadaan wakaf di Indonesia: 1. Angka kemiskinan di Indonesia yang masih tinggi, yang perlu mendapatkan perhatian dan langka-langka yang kongkrit. Dalam hal ini wakaf uang dapat membantu tingkat kemiskinan dengan memberikan sebagian harta kepada mereka yang berhak.

2. Indonesia memiliki jumalh penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan 3. Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN, sehingga diperlukan kemandirian masyarakat dalam pengadaan public goods Dalam pengelolaan wakaf harus dilakukan dengan baik dan perlu diciptakan untuk mencapai tujuan diadaknnya wakaf . wakaf hendaknya dikelola dengan baik dan diinvestaskan ke dalam berbagai jenis investasi, sehingga hasil dan keuntunggannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image