Senin 05 Jul 2021 23:45 WIB

Cari Keuntungan Pribadi dari Pandemi akan Ditindak Tegas

Semua pihak agar tidak memperparah situasi dengan mencari keuntungan pribadi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek ketersediaan obat di salah satu toko saat pemantauan distribusi obat dan oksigen di Jambi, Senin (5/7/2021).  Pemantauan yang dilakukan di sejumlah apotek, gudang obat, dan produsen oksigen di Kota Jambi tersebut guna memastikan ketersediaan produk terutama untuk pelayanan kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek ketersediaan obat di salah satu toko saat pemantauan distribusi obat dan oksigen di Jambi, Senin (5/7/2021). Pemantauan yang dilakukan di sejumlah apotek, gudang obat, dan produsen oksigen di Kota Jambi tersebut guna memastikan ketersediaan produk terutama untuk pelayanan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bakal menindak tegas pihak yang mencari keuntungan dari masa pandemi Covid-19. Ia mewanti-wanti kepada semua pihak agar tidak memperparah situasi dengan mencari keuntungan pribadi.

"Polri akan tindak tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," kata Rusdi dalam konferensi pers virtual Satgas Covid-19, Jakarta, Senin (5/7).

Karena itu, kata Rusdi, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang sengaja menimbun atau menaikan harga obat yang kerap digunakan saat Pandemi Covif-19. Sebab hal itu bertentangan dengan aturan penanganan pandemi virus corona yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

"Jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini. Polri lakukan tindakan tegas terhadal segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan pribadi," kata Rusdi.

Selanjutnya, kata Rusdi, pihaknya melakukan pemantauan terhadap berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat. Termasuk terkait kelangkaan oksigen dan pihaknya menyiapkan langkah antisipasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement