Senin 05 Jul 2021 22:10 WIB

Anies: Jumlah Pendaftar STRP 17 Juta Orang

Situs hanya mampu melayani pendaftar sebanyak satu juta orang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meninjau vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 12-18 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meninjau vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 12-18 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengakui bahwa situs JakEvo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang keluar-masuk wilayah ibu kota selama PPKM Darurat sempat sulit diakses. Menurut Anies, hal ini disebabkan banyaknya pengguna yang mengakses situs tersebut untuk mendaftar.

"Hari ini sistemnya masih uji coba, bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore," kata Anies dalam akun YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7).

Anies mengatakan, kapasitas situs tersebut hanya mampu melayani sebanyak satu juta pendaftar. Namun, kata dia, hari ini, jumlah orang yang mengajukan pendaftaran membludak, mencapai 17 juta pendaftar.

Menurutnya, jumlah sebesar ini bukan hanya berasal dari pegawai sektor esensial saja. "Kalau 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar," ujar dia.

 

Lebih lanjut Anies pun meminta agar pendaftaran STRP ini hanya dilakukan pegawai atau pekerja dari sektor esensial dan kritikal saja. Sedangkan karyawan sektor non esensial, serta instansi pemerintah pusat maupun daerah tidak perlu melakukan pendaftaran STRP.

"Kami juga minta pada ASN untuk tidak mengurus tanda regis, perlu bawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," tutur dia.

Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Khadik Triyanto. Ia mengatakan, situs JakEvo untuk membuat STRP bagi pekerja sektor esensial yang hendak keluar masuk ibu kota sulit diakses. Dia menyebut, saat ini pihaknya mengganti STRP tersebut dengan menggunakan surat keterangan dari perusahaan.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP bagi para pekerja yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (5/7).

"JakEvo ini kan crowded. Nah, jadi nanti perusahaan mengajukan, perusahaan ini masuk kategori esensial kemudian dilampirkan nama-nama pekerjanya. Itu nanti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh dinas," kata Khadik, Senin (5/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement