Senin 05 Jul 2021 19:27 WIB

Hari Kerja Pertama PPKM Darurat, Kawasan Sudirman Lengang

Penyekatan jalan saat PPKM Darurat berlangsung dari tanggal 2 hingga 20 Juli 2021. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7). Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7). Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7). Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7). Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7). Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7). Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7). Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7). Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7). Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana lengang pada hari kerja di kawasan bisnis Sudirman Thamrin saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Senin, (5/7).

Penyekatan jalan pada masa penerapan PPKM Darurat tersebut berlangsung dari 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jabodetabek dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement