Senin 05 Jul 2021 18:24 WIB

Hari Pertama PPKM, Bea Cukai Amankan 1, 05 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai menyebut potensi kerugian negara akibat rokok ilegal itu Rp 707,85 juta

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kemasan jutaan batang rokok ilegal dan truk pengangkut yang diamankan di kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Senin (5/7). Penindkan ini dilakukan petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di masa PPKM Darurat Jawa- Bali
Foto: Istimewa
Kemasan jutaan batang rokok ilegal dan truk pengangkut yang diamankan di kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Senin (5/7). Penindkan ini dilakukan petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di masa PPKM Darurat Jawa- Bali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali rupanya tidak menyurutkan para pelaku peredaran rokok ilegal untuk melaksanakan aksinya.

Mereka sengaja memanfaatkan situasi tersebut untuk mendistribusikan rokok ilegal antar daerah, guna menghindari pengawasan petugas, yang sebagian tengah berkonsentrasi mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Namun tindakan yang merugikan negara tersebut tetap tercium oleh petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, hingga upaya pengiriman jutaan batang rokok ilegal antar daerah tersebut bisa digagalkan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, jajarannya kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal tersebut pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa- Bali, pada Sabtu (3/7) kemarin.

Sebuah truk angkutan barang yang mengangkut 1.056.000 batang rokok tanpa pita cukai dimankan petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di ruas Jalan Tol Semarang- Bawen, tepatnya di KM 429.

“Berdasarkan pengakuan awak truk yang bersangkutan, jutaan batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari berbagai merek tersebut, bakal dibawa ke sejumlah daerah di Pulau Sumatera,” jelasnya, di Semarang, Senin (5/7).

Guna mengelabui petugas, masih jelas Arif, jutaan batang rokok ilegal tersebut dikemas sedemikian rupa dan disembunyikan di antara muatan garam, yang diangkut dalam truk yang diamankan.

Arif juga menjelaskan, penindakan rokok ilegal tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang kemudian dianalisis dan oleh tim Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dengan membentuk dua tim untuk melakukan operasi penindakan.

Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat, hingga pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan mengikuti truk yang menjadi target.

“Hingga tim kemudian—menghentikan truk di Jalan Tol ruas Semarang- Bawen di rest area KM 429 untuk dilakukan pemeriksaan muatan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, masih jelas Arif, truk tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Setelah dihitung total ada 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM dari berbagai merk.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 707,85 juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok.“Truk berukut sopir berinisial IA dan kernet PJ kemudian di bawa ke kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement