Senin 05 Jul 2021 17:59 WIB

Ini Syarat Pasien Tempati Pusat Isolasi Terpadu di Kuningan

Pasien yang diisolasi juga harus terkonfirmasi Covid-19 tanpa komorbid.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ini Syarat Pasien Tempati Pusat Isolasi Terpadu di Kuningan (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Novrian Arbi
Ini Syarat Pasien Tempati Pusat Isolasi Terpadu di Kuningan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN -- Kabupaten Kuningan kini miliki Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 di Gedung Pusdiklat  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM). Penggunaan gedung yang bisa menampung sekitar 158 pasien itu diresmikan oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, Senin (5/7). 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Susi Lusiyanti, menjelaskan, syarat pasien yang akan diisolasi di gedung itu di antaranya adalah memiliki KTP/surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat/kartu pelajar/kartu keluarga.

Syarat lainnya, orang yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, yang dibuktikan dengan menunjukkan hasil swab PCR/antigen positif dan mendapatkan rujukan dari puskesmas.

‘’Selain itu, orang dengan riwayat kontak erat kasus covid-19 dengan hasil rapid antigen positif atau swab PCR positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas,’’ kata Susi, Senin (5/7).

Pasien yang diisolasi juga harus terkonfirmasi Covid-19 tanpa komorbid atau dengan komorbid yang dalam kondisi terkontrol dan sudah mendapatkan pengobatan rutin dari dokter yang berwenang. Untuk tanda-tanda vital dan saturasi oksigennya pun dalam batas normal.

‘’Pasien dapat melakukan segala aktivitas secara sendiri/tidak bergantung dengan bantuan orang iain,’’ terang Susi.

Untuk pasien berusia kurang dari 15 tahun, harus didampingi dengan orang tua/orang dewasa yang terkonfirmasi Covid-19.

Adapun waktu penerimaan pasien, yaitu pukul 08.00 - 10.00 WIB dan pukul 15.00 – 17.00 WIB. Pasien harus membawa perlengkapan pribadi sendiri dan tidak boleh dijenguk. Namun, mereka diperbolehkan untuk menerima makanan/kebutuhan lain yang diperlukan dari keluarga dan dititipkan di pos penjaga.

‘’Jika saat isolasi mandiri pasien mengalami perburukan, maka mereka akan diantar ke RS Linggarjati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,’’ terang Susi.

Saat ini, petugas yang ada di pusat isolasi mandiri itu terdiri dari dua orang dokter, 13 orang perawat/bidan/analis/apoteker dan administrasi. Mereka dibagi menjadi tiga shif untuk perawat dan bidan. Sedangkan untuk dokter/asisten apoteker dan administrasi, bertugas setiap Senin-Sabtu sesuai jam kerja.

Selain itu, mobil ambulance dan supir dari PMI dan BPBD bergantian jaga selama 24 jam. Ditambah, empat orang petugas CS dan empat orang petugas jaga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement