Senin 05 Jul 2021 17:08 WIB

Masih Banyak Pedagang Nakal Selama PPKM Darurat di Sleman

Banyak pedagang kaki lima yang beroperasi melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Petugas melakukan penyekatan di perbatasan Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tempel, Sleman, DIY, Selasa ( 5/7/2021). Petugas gabungan Polda DIY dan Dishub membatasi mobilitas masyarakat dengan penyekatan di pintu masuk DIY selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Petugas melakukan penyekatan di perbatasan Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tempel, Sleman, DIY, Selasa ( 5/7/2021). Petugas gabungan Polda DIY dan Dishub membatasi mobilitas masyarakat dengan penyekatan di pintu masuk DIY selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman kembali melakukan monitoring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sleman. Agenda yang sekaligus sosialisasi itu kali ini menyasar sejumlah pedagang di Kapanewon Depok.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, monitoring dilakukan kepada pedagang kaki lima mulai sekitar Condongcatur, Seturan sampai Babarsari. Utamanya, yang masih beroperasi melebihi waktu operasional yang ditentukan PPKM Darurat 20.00.

Dari hasil monitoring itu, Kustini mengakui, masih dijumpai banyak pedagang kaki lima yang beroperasi melampaui batas waktu yang ditetapkan. Bahkan, masih banyak pedagang memberikan pelayanan makan di tempat yang dilarang selama PPKM Darurat.

"Setelah menyisir sepanjang Jalan Anggajaya I, Jalan Anggajaya 2 dan Jalan Seturan Babarsari masih banyak warung yang masih melayani makan di tempat melebihi waktu yang telah ditentukan. Ini kita lakukan sosialisasi agar dapat mematuhi peraturan," kata Kustini, Senin (5/7).

Kustini turut memberi peringatan keras jika setelah ini masih ditemukan pelanggaran yang sama oleh pedagang yang telah diberi sosialisasi. Sebab, dalam peraturan PPKM Darurat sudah jelas disebut pelaku usaha hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang.

"Akan ada sanksi yang diberlakukan baik bersifat administratif maupun penutupan untuk sementara," ujar Kustini.

Kondisi ini masih belum banyak berbeda dari monitoring yang dilakukan hari pertama PPKM Darurat di lokasi lain. Sebab, pelanggaran masih banyak dilakukan pelaku usaha kuliner terkait waktu operasional dan pelayanan makan di tempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement