Soal Oksigen, DPR: Kemenkes dan Kemenperin Perlu Kerja Sama

Kelangkaan obat terjadi karena lemahnya pengawasan atas harga obat covid 19 di pasar.

Senin , 05 Jul 2021, 12:58 WIB
Tenaga kesehatan membawa tabung oksigen untuk pasien Covid-19 di tenda darurat khusus Covid-19 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Yogyakarta, Ahad (4/7). Posko Dukungan Operasi Satgas COVID-19 BPBD DIY mengonfirmasi sebanyak 63 pasien di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta meninggal dunia dalam sehari semalam pada Sabtu (3/7) hingga Ahad (4/7) pagi akibat menipisnya stok oksigen.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga kesehatan membawa tabung oksigen untuk pasien Covid-19 di tenda darurat khusus Covid-19 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Yogyakarta, Ahad (4/7). Posko Dukungan Operasi Satgas COVID-19 BPBD DIY mengonfirmasi sebanyak 63 pasien di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta meninggal dunia dalam sehari semalam pada Sabtu (3/7) hingga Ahad (4/7) pagi akibat menipisnya stok oksigen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene menyesalkan terjadinya kelangkaan oksigen di sejumlah Rumah Sakit. Felly mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian. 

"Komisi IX menyesalkan hal ini dan mendesak kemenkes RI segera bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk menangani permasalahan ini. Supply chain termasuk distribusi dan pengadaan harus dipastikan lancar," kata Felly dalam rapat kerja dengan Kemenkes, Senin (5/7).

Selain itu, dirinya juga menyoroti soal langkanya ketersediaan obat covid 19. Sejak penerapan PPKM Darurat 3 Juli 2021 lalu, dirinya mengaku menerima pengaduan dari masyarakat terkait kelangkaan obat covid-19 dan juga vitamin. Menurut Felly kelangkaan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan atas harga obat covid 19 yang dijual di apotek.

Dirinya menuturkan di dalam pasal 10 Peraturan Menkes Nomor 98 Tahun 2015 tentang  pemberian informasi harga eceran tertinggi dikatakan bahwa menteri kesehatan, kepala BPOM, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing."Kami belum melihat bagaimana Kemenkes dan BPOM melaksanakan amanat ini," ujarnya

Dirinya juga mengapresiasi langkah Polri yang telah mengambil langkah dengan mengeluarkan instruksi melalui surat telegram nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang akan mengambil langkah tegas bagi yang melanggar harga eceran tertinggi termasuk pemberlakukan sanksi pidana dan denda.