Senin 05 Jul 2021 12:56 WIB

Sepuluh Ruas Jalan di Kota Purwokerto Ditutup

Satgas Covid-19 melakukan langkah tegas dengan membubarkan sejumlah keramaian.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Polisi melakukan penutupan ruas jalan Jenderal Sudirman di Simpang Palma, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol, mulai pukul 14.00 -06.00 WIB selama masa PPKM darurat, untuk mengurangi pergerakan dan mencegah warga berkumpul.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Polisi melakukan penutupan ruas jalan Jenderal Sudirman di Simpang Palma, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol, mulai pukul 14.00 -06.00 WIB selama masa PPKM darurat, untuk mengurangi pergerakan dan mencegah warga berkumpul.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Untuk mencegah terjadinya kerumunan pada masa PPKM Darurat, Polresta Banyumas menutup sejumlah ruas jalan di Kota Purwokerto. Kasatlantas Kompol Arie Prayitno mewakili Kapolresta Banyumas menyatakan penutupan ruas jalan tersebut dilakukan tidak sepanjang hari. '

'Tapi menjelang sore hingga pagi hari. Kecuali hari Ahad, dilakukan penutupan total,'' jelasnya, Sabtu (3/7).

Pada hari Sabtu, kata Kompol Ari, penutupan ruas jalan dilakukan mulai pukul 15.00 dan baru dibuka lagi Senin pukul 06.00. Sedangkan pada Senin hingga Jumat, penutupan ruas jalan dilakukan lebih dini mulai pukul 14.00 hingga keesokan harinya pukul 06.00.

''Penutupan ruas jalan ini diberlakukan pada masa PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021,'' jelasnya.

Sedangkan ruas jalan yang ditutup meliputi seluruh ruas jalan yang menuju Alun-alun Kota Purwokerto dan GOR Satria Purwokerto. ''Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di sekitar Alun-alun dan GOR. Seluruhnya, ada 10 ruas jalan yang dilakukan penutupan,'' jelasnya.

Sementara terkait dengan penindakan terhadap kerumuman, Satgas Covid-19 Kecamatan Baturraden, melakukan langkah tegas dengan membubarkan sejumlah keramaian di wilayahnya. Pada  Sabtu (3/7), pembubaran kerumunan dilakukan di satu rumah makan, warung bakso, dan warnet.

''Sesuai ketentuan PPKM Darurat, rumah makan dalam bentuk apa pun tidak boleh menyediakan tempat duduk bagi pengunjung. Rumah makan boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat. Silakan beli makanannya api dibawa pulang,'' jelas Camat Baturraden Budi Nugrohonya. Selain melakukan pembubaran kerumuman, tim Satgas Covid Baturraden juga melakukan sosialisasi penerapan PPKM darurat dengan mobil keliling. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement