Senin 05 Jul 2021 06:23 WIB

Masyarakat di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Masih Abai Prokes

Kegiatan jual-beli di pasar merupakan salah satu yang dibatasi selama PPKM darurat

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan memantau aktivitas di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Ahad (4/7).
Foto: dok. Istimewa
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan memantau aktivitas di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Ahad (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan pengecekan ke Pasar Cikurubuk pada hari kedua penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Ahad (4/7). Hasilnya, masih cukup banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kegiatan jual-beli di pasar merupakan salah satu yang dibatasi selama PPKM darurat diterapkan. Karenanya, petugas melakukan pengecekan langsung ke pasar terbesar di wilayah Priangan Timur itu. "Memang hari ini belum terlihat adanya pembatasan pengunjung," kata dia, Ahad.

Menurut dia, dalam situasi normal, kunjungan masyarakat ke Pasar Cikurubuk bisa sampai 1.500 orang per harinya. Namun dengan adanya penerapan PPKM darurat, pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Doni mengaku sudah berbicara dengan himpunan pedagang yang ada di Pasar Cikurubuk. Menurut dia, para pedagang siap untuk melalukan pembatasan. "Mekanisme pembatasan memang belum terlihat hari ini, tapi kita sudah tempatkan personel agar pengunjung bisa dibatasi sesuai ketentuan," kata dia.

Ia menambahkan, personel di lapangan juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di pasar itu. Sebab, menurut dia, masih banyan masyarakat yang belum patuh memakai masker di Pasar Cikurubuk.

Karenanya, ia mengimbau para pedagang bisa mengingatkan masyarakat agar menerapkan prokes. Termasuk, para pedagang yang jual siap saji tak dulu melayani pembeli yang ingin makan di tempat, tapi harus dibawa pulang.

"Ini sudah kita sampaikan, insyaallah mereka patuh. Karena sekarang kita PPKM darurat, semua harus disiplin," kata dia.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, penerapan PPKM darurat merupakan upaya pemerintah mengatasi pandemi Covid-19. Sebab, apabila pandemi tak juga berakhir, masyarakat yang akan terkena dampaknya. 

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk sementara bisa menahan diri tak beraktivitas di luar rumah. "Kalau selama dua pekan kita bisa menahan diri, kasus terkendali, insyaallah bisa longgar lagi," kata dia.

Ia menjelaskan, selama PPKM darurat, operasional di pusat perbelanjan juga dihentikan, kecuali toko swalayan yang menjual kebutuhan pokok. Namun, pengelola pusat perbelanjaan harus menyediakan satgas internal untuk mengawasi penerapan prokes di tempatnya masing-masing. 

"Itu nanti kita akan periksa. Kalau tak ada, akan kita tegur," kata dia.

Selama PPKM darurat, aktivitas di perkantoran juga dibatasi sesusai ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan pemantauan ke kantor-kantor untuk memastikan aturan terkait aktivitas pekerja berjalan sesuai aturan.  

"Kita senin akan pantau WFH di kantor-kantor. Kalau di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, sudah ada beberpapa opd yang 100 persen WFH. Saya juga minta mereka memberikan pelayanan secara daring," kata dia.

Sementara untuk aktivitas ibadah, masyarakat diminta menahan diri dulu selama dua pekan untuk berkunjung ke rumah ibadah. Sebab, selama PPKM darurat, rumah ibadah tak diperkenankan untuk dibuka.

"Kita sudah koordinasi dengan Kemenag. Kemenag silakan sosialisasi dan informasikan itu ke semua DKM. Kita harap masyarakat menerima itu," kata Ivan.

Menurut dia, pihaknya akan tegas memberikan sanksi kepada mereka yang masih melanggar aturan selama PPKM darurat diterapkan. Sanksi bagi pelanggar akan disesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya."Soalnya kalau seperti ini terus, masyarakat juga tak akan tenang beraktivitas," kata dia.

Sementara itu, Doni mengatakan, hingga hari kedua penerapan PPKM darurat, belum ada masyarakat yang dikenakan sanksi. Sebab, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi.

Kendati demikian, aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan selama PPKM darurat. 'kita akan lakukan sidang yustisi di tempat pada Senin-Kamis untuk penegakan hukumnya. Kalau masih ada yang melanggar, kita kenakan sanksi berupa tipiring," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement