Senin 05 Jul 2021 05:47 WIB

Saudi Denda Pelanggar Izin Haji 10 Ribu Riyal

Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji berlaku mulai Senin (5/7).

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi (ilustrasi)
Foto: Saudigazette
Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Dalam Negeri Saudi menetapkan aturan bagi mereka yang melanggar izin selama pelaksanaan haji 2021. Mereka yang secara ilegal masuk ke tempat suci di Mina, Muzdalifah dan Arafat akan dikenai denda 10 ribu riyal atau Rp 38,5 juta.

Penalti ini akan berlipat ganda jika ada pelanggaran yang diulang. Kementerian juga menambahkan aturan ini adalah bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Senin (5/6), larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji ini akan berlaku mulai Senin (5/7). Pemberlakuaan atura itu mulai diterapkan 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.

"Aparat keamanan akan melaksanakan tugasnya di sepanjang jalan, posko-posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram, untuk mencegah upaya pelanggaran aturan,” kata kementerian dalam keterangannya.

Tak hanya itu, kementerian juga melaporkan ada sekitar 20.213 pelanggaran tindakan pencegahan dilakukan di Arab Saudi dalam waktu seminggu, Ahad (4/6). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement