Ahad 04 Jul 2021 23:22 WIB

Aparat Gabungan Bubarkan Hajatan di Dua Desa di Bantul

Hajatan dibubarkan aparat karena melanggar ketentuan PPKM darurat.

Petugas BPBD Kabupaten Bantul memasangkan masker pada patung kuda lumping di Taman Paseban, Bantul, Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas BPBD Kabupaten Bantul memasangkan masker pada patung kuda lumping di Taman Paseban, Bantul, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Aparat gabungan membubarkan hajatan pernikahan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Desa Patalan, Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain di Patalan, aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Sriharjo, Imogiri.

"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tramtibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Supriyanta dalam keterangan resmi di Bantul, Ahad (4/7).

Baca Juga

Supriyanta menjelaskan, hajatan pernikahan di Desa Patalan dibubarkan aparat gabungan karena selain melanggar ketentuan waktu dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 12.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu yaitu 30 orang. Selain di Patalan, aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Sriharjo, Imogiri, setelah sebelumnya juga mendapatkan aduan dari warga.

"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 13.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," katanya.

Aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Kebonagung, Imogiri, karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 14.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang. Dia mengatakan langkah pembubaran dilaksanakan dalam kegiatan Ops Gabungan Pemantauan dan Penanganan Aduan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang melibatkan unsur Satpol PP, selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19, bekerja sama dengan TNI dan Polri.

"Melakukan penegakan hukum berupa menghentikan, membubarkan, ataupun menutup kegiatan masyarakat dengan dasar hukum Instruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya.

Dalam operasi tersebut, aparat juga membubarkan acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan. Warga diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkerumun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement