Ahad 04 Jul 2021 18:18 WIB

PPKM Darurat, Pelanggaran Masih Banyak Ditemukan di Sleman

Tempat usaha makanan dan kafe melebihi batas jam buka dan melayani makan di tempat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Forkopimda Kabupaten Sleman melakukan sidak pelaksanaan PPKM Darurat sejak hari pertama. Hasilnya, banyak ditemukan puluhan pelaku usaha yang masih abai terhadap pembatasan-pembatasan yang ada maupun penerapan protokol kesehatan.

Sidak dipimpin langsung Bupati Sleman Kustini Purnomo, didampingi Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi, Dandim 0732 Sleman, Letkol Inf Arief Wicaksana dan Satpol PP. Tim Forkompinda melakukan sidak di Kapanewon Depok yang menyasar sejumlah lokasi.

Baca Juga

Utamanya, tempat usaha makanan dan kafe yang disinyalir sering terjadi kerumunan. Dari hasil patroli yang dilakukan mulai 20.30-23.00, tim menemukan pelanggaran seperti melebihi batas jam buka dan masih memberi layanan makan di tempat.

Kemudian, tidak ada jaga jarak dan tidak patuh memakai masker. Bahkan, ada beberapa tempat yang sengaja mematikan lampu untuk mengelabui petugas. Total, ada 35 tempat usaha makanan dan kafe yang ditemui masih melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

"Beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui peraturannya seperti apa. Kita minta tutup sekaligus kita sosialisasi terkait aturan jam batas buka dan tidak dibolehkan melayani makan di tempat," kata Kustini, Ahad (4/7).

Selain diminta tutup, terdapat warung makan yang mendapatkan surat peringatan dari petugas karena belum terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan ketat dan sengaja abai. Tetapi, jika masih ditemukan lagi, petugas akan menutup tempat usaha tersebut.

Terkait masih maraknya pelanggaran, Kustini kembali meminta masyarakat bisa menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah. Ia mengingatkan, pandemi yang belum usai dan terjadinya peningkatan kasus yang signifikan menjadi alasan aktivitas diperketat.

Selain membatasi aktivitas masyarakat, Pemkab Sleman juga telah menutup tempat-tempat yang diperkirakan dapat menimbulkan terjadinya kerumunan masyarakat. Antara lain pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, tempat hiburan dan lain-lain.

Kemudian, lanjut Kustini, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan TNI/Polri telah disiagakan di perbatasan Kabupaten Sleman. Ini demi memastikan masyarakat yang akan masuk ke Kabupaten Sleman telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

"Akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus covid, yang mana banyak berasal dari aktivitas masyarakat yang masih suka berkerumun. Mau tidak tidak mau, kita harus di rumah saja, kurangi aktivitas tidak penting demi menjaga keluarga, saudara, lingkungan," ujar Kustini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement